Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Bandar udara Sultan Syarif Haroen Setia Negara, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Bandar udara ini dimiliki dan dikelola oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group, dan digunakan untuk penerbangan jet bisnis Bombardier Global 7500 (BD-700).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara ini termasuk kategori non-kelas dengan kode ICAO WIBL dan berada pada ketinggian 42 kaki (13 meter) di atas permukaan laut. Kantor otoritas penerbangan yang membawahi bandara ini adalah Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dalam konfirmasi kepada awak media, Julianto, Ketua Satgassus KPK Tipikor sekaligus mantan pekerja dan pemegang sertifikasi pembangunan bandara, menyatakan sejumlah kekurangan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. “Sejak bergabung dengan bandara PT RAPP pada 2002, saya melihat banyak hal yang tidak sesuai standar. Salah satunya, terdapat pohon tinggi yang dekat dengan landasan, yang bisa membahayakan pesawat saat lepas landas atau mendarat,” ujar Julianto, Senin (8/12/2025).

Julianto menjelaskan, pohon berbuah di sekitar bandara dapat menarik burung yang berisiko masuk ke baling-baling pesawat. “Menurut aturan bandara internasional, radius dari obstacle atau hambatan di sekitar landasan minimal delapan kilometer. Namun di sini, pohon akasia ditanam terlalu dekat dengan bandara, jelas melanggar aturan keselamatan,” tambahnya.

Standar keselamatan internasional yang dimaksud merujuk pada Obstacle Limitation Surfaces (OLS) sebagaimana diatur dalam ICAO Annex 14. Aturan ini menetapkan ruang udara imajiner di sekitar bandara yang harus bebas dari hambatan seperti pohon, bangunan, dan menara, untuk menjamin keselamatan pesawat saat lepas landas, mendarat, maupun bermanuver.

Selain itu, Julianto juga menyoroti aspek keamanan fisik bandara. Menurutnya, pagar pengaman yang ada tidak memenuhi standar bandara, dan sistem keamanan perlu profesionalisasi. “Keamanan tidak bisa setengah-setengah, terutama untuk bandara yang mengoperasikan jet bisnis sekelas Bombardier Global 7500,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke pihak RAPP melalui pesan singkat kepada SHR Manager Wan Jak pada Senin (8/12/2025) mengenai kapan bandara berdiri, sistem keamanan dan navigasi, serta sertifikasi bandara, belum membuahkan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.

Pakarnya menekankan bahwa keselamatan penerbangan tidak bisa ditawar, terutama bagi bandara milik perusahaan swasta yang melayani pesawat bisnis bernilai tinggi. “Solusinya bukan penyangkalan, tetapi audit berbasis data dan tindakan korektif, seperti menebang pohon penghalang, menertibkan pohon buah, dan memperbaiki pagar, agar bandara kembali sesuai standar nasional dan internasional,” kata Julianto.

Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara selama ini digunakan untuk penerbangan internal perusahaan dan jet bisnis. Dengan adanya temuan ini, lembaga terkait diharapkan melakukan inspeksi menyeluruh untuk memastikan bandara memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan dan ICAO.

Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat kesalahan dalam pengelolaan bandar udara dapat menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan penumpang dan awak pesawat. Dengan audit dan tindakan korektif yang tepat, diharapkan bandara ini bisa beroperasi sesuai regulasi keselamatan nasional dan internasional. (Erizal)