Gowa– Javanewsonline.co.id | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025 di Aula Kantor Camat Bajeng Barat, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait proses pembentukan dan perubahan peraturan daerah di Kabupaten Gowa.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Bajeng Barat, Syamsurijal SE, bersama Sekretaris Camat, H Mukhtar Ningra SSos MIP. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gowa, unsur Forkopimda, Kapolsek Bajeng, Danramil, para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan Satpol PP.

Ketua Bapemperda DPRD Gowa, Syarifuddin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Ranperda merupakan bagian penting dari proses legislasi daerah. Menurutnya, DPRD berupaya memastikan setiap rancangan peraturan yang dibahas mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui arah dan tujuan pembentukan peraturan daerah. Partisipasi publik sangat dibutuhkan agar Ranperda yang akan disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Syarifuddin.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. “Keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.

Camat Bajeng Barat, Syamsurijal, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan masukan dan usulan terhadap rancangan peraturan yang akan dibahas.

“Kami berterima kasih kepada DPRD karena telah menjadikan Bajeng Barat sebagai lokasi sosialisasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, sehingga setiap kebijakan yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa. (Syarifuddin)