Sentani – Javanewsonline.co.id | Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Kelompok Kerja Agama, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), sekaligus sosialisasi Surat Keputusan MRP Nomor 4/MRP/2021, tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya.

Hal itu terlihat dalam Rapat Koordinasi MRP tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya dan kebijakan Pemerintah daerah terhadap pandemic Covid-19 jelang PON XX tahun 2021 yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Sentani, Selasa (27/4/2021).

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Bupati Jayapura, diwakili oleh Asisten III BidangAdministrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Dr Timotius J Demetouw SE M.Si. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan Perda Nomor 9 tahun 2014, yang melarang adanya penjualan miras di wilayah Kabupaten Jayapura. 

“Namun, dalam Perda tersebut ada beberapa bagian yang dimungkinkan dilakukan penjualan yang sifatnya terbatas, yaitu di perhotelan, karena ini menyangkut budaya para turis yang datang di wilayah Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Timotius menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku diluar perhotelan yang telah ditentukan dan itu sudah menjadi kebijakan dalam peraturan daerah, dimana selama ini toko-toko di wilayah Kabupaten Jayapura dilarang untuk memperjualbelikan miras.

Ketua Tim Kerja Pokja Agama, Markus Kayoi kepada wartawan mengatakan, selain menghindari miras, pihaknya juga selalu mengajak kepada semua pihak, untuk ikut menyukseskan pelaksanaan PON di Papua.“Masyarakat harus memberi dukungan, sekaligus membantu pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” katanya.

Secara khusus, dirinya juga meminta agar orang Papua tak minum lagi di pinggir jalan, terlebih pada saat PON berlangsung. “Jika dilihat orang, maka itu membuat kita malu. Makanya, kita tidak ingin ada orang Papua minum di jalan-jalan umum, agar semua berjalan dengan baik,” pintanya, yang juga anggota MRP Pojka Agama.

Sementara itu, anggota MRP Pokja Agama lainnya, Dorince Mehue mengungkapkan, melalui kegiatan ini, diperoleh kesimpulan yang nantinya dituangkan dalam sebuah laporan, guna disampaikan kepada semua pihak, agar bisa diambil tindakan atau langkah kedepan.

“Yang sekarang ini, kami mensosialisasikan tentang apa yang menjadi keputusan MRP, terkait pengetatan minuman beralkohol dan obat terlarang di Papua kepada masyarakat. Tujuannya, supaya Kamtibmas di Tanah Papua kondusif selalu, secara khusus ketika PON berlangsung,” ungkapnya.

Dorince juga menyoroti keberadaan para mama-mama Papua, agar bisa diorganisir dan diberi kemudahan oleh PB PON, sehingga bisa berkontribusi dan memberi dampak ekonomi. “Kami juga akan menghimbau kepada pemerintah daerah, bahkan juga PB PON maupun Sub PB PON yang ada di klaster-klaster ini, agar ketika even ini berlangsung, mama Papua akan dapat berkontribusi menjaga kamtibmas dan juga memberi dampak ekonomi,” pungkasnya. 

Adapun tim kerja pokja agama MRP yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Markus Kayoi Perwakilan Kingmi Indonesia sekaligus sebagai Ketua tim, Dorince Mehue utusan GKI, Pdt Nikolaus Degey Perwakilan Kingmi Papua wilayah adat Mee-pago, Pdt Steady Penggu Perwakilan GIDI Papua dan Adolf Kogoya dari Gereja Baptis Indonesia. (RZR/PAM)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.