Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Konflik agraria antara PT Inti Indosawit Subur dan beberapa desa di Kabupaten Pelalawan, khususnya Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Perselisihan ini berlanjut meskipun Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Kepala Desa Makmur, Suwardi, saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya pada Jumat (06/09/2024), menegaskan bahwa ia tidak memberikan rekomendasi atau tanda tangan untuk perpanjangan HGU perusahaan.
“Saya tidak mau menandatangani perpanjangan HGU karena masalah konflik lahan desa kami belum diselesaikan,” ujarnya.
Suwardi menjelaskan bahwa jika ia menandatangani perpanjangan tersebut, masyarakat mungkin mengira ia telah menerima keuntungan dari perusahaan, yang jelas tidak benar.
Konflik ini berkisar pada kurang lebih 3 hektare lahan desa yang telah ditanami sawit oleh PT Inti Indosawit Subur.
Pengukuran lahan oleh pihak desa dilakukan pada 27 Juni 2019, di bawah kepemimpinan Kepala BPN Pelalawan, Sutrilwan. Meskipun perusahaan telah beroperasi di lahan tersebut selama ±25 tahun, termasuk melakukan replanting dan panen, masalah penyelesaian belum teratasi.
Lebih lanjut, batas sepadan antara lahan desa dan area perusahaan juga belum diselesaikan, bahkan muncul masalah baru berupa pembuatan parit gajah oleh perusahaan. “Kami berharap PT Inti Indosawit Subur segera menyelesaikan masalah lahan seluas 3 hektare yang belum ada titik terang penyelesaiannya.
Kami juga meminta kejelasan mengenai kompensasi dan penyelesaian tapal batas,” harap Suwardi.
Desa Makmur menunggu penyelesaian masalah ini dengan harapan bahwa perusahaan dapat segera merespons dan menyelesaikan perselisihan yang telah berlangsung lama. (Erizal)

