Sambas –  Javanewsonline.co.id | Sidang praperadilan yang diajukan oleh JW, pemilik Sahuri Motor, digelar di Pengadilan Negeri Sambas pada Senin (19/08/2024). Namun, sidang tersebut ditunda hingga 26 Agustus 2024 karena pihak termohon, yakni POLDA Kalimantan Barat, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum JW, Pariaman Siagian, SH, menjelaskan bahwa praperadilan ini bermula dari peristiwa pinjam meminjam uang pada tahun 2011 antara RM dan kliennya. “RM meminjam uang kepada JW dengan jumlah yang kini mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Untuk membayar pinjaman tersebut, RM menjual sebidang tanah bersertifikat nomor 131 dan menyerahkan lima sertifikat lainnya sebagai jaminan kepada JW,” kata Pariaman.

Pariaman melanjutkan bahwa tanah yang dijual oleh RM tersebut masih ditempati olehnya, sehingga pihaknya mengajukan gugatan pengosongan objek jual beli yang kini sedang dalam proses kasasi.

Pada bulan Juni 2023, JW merasa ditipu oleh RM karena salah satu sertifikat yang dijaminkan dinyatakan hilang dan dimohonkan penerbitan sertifikat baru oleh RM di Polres Sambas. Kasus ini kemudian diambil alih oleh POLDA Kalimantan Barat, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas.

Masalah semakin rumit ketika pada bulan Juli 2023, RM melaporkan JW ke POLDA Kalbar, yang kemudian menetapkan JW sebagai tersangka kasus penipuan, pemalsuan, dan penggelapan.

“Kami mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini karena menurut kami penetapan JW sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup dan tidak ada peristiwa pidana. Semua kejadian ini adalah peristiwa perdata,” tegas Pariaman.

Pariaman juga mengungkapkan bahwa kliennya pernah menerima pembayaran dari RM berupa cek kosong senilai Rp155 juta dan Rp1 miliar. “Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh RM,” ujar Pariaman mengakhiri wawancaranya di depan Pengadilan Negeri Sambas. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2024 mendatang. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.