Sambas – Javanewsonline.co.id |  Praktik korupsi di lingkup desa kembali mencoreng integritas aparatur negara. Pada Senin, 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan EW, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

EW, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa dan akun pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar, diduga menyalahgunakan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk berjudi online dan melunasi utang pribadi. Ketika diperiksa, saldo rekening desa per 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Potensi kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp562.811.180,93.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari, S.H., M.H.Li, menyatakan bahwa tersangka EW telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sambas. “Korupsi ini sangat merugikan masyarakat Desa Matang Terap. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa, malah disalahgunakan untuk berjudi online dan membayar utang pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa Kejaksaan akan segera melengkapi berkas perkara ini agar dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional, agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa dan pemerintah daerah lainnya untuk mengelola keuangan desa dengan lebih baik dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.