Tulang Bawang Barat – Javanewsonline.co.id | Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan delapan pelaku penangkapan ikan ilegal yang menggunakan alat setrum pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Tubaba, Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, Polsek Gunung Agung berhasil mengamankan delapan orang pelaku saat mereka sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum di aliran Sungai Tulang Bawang, tepatnya di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah ditangkap, para pelaku beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Para pelaku yang ditangkap berinisial HN (39), MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41), dan FY (21). Mereka semua merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat aktivitas penyetruman ikan di Sungai Gunung Terang. Petugas Polsek Gunung Agung kemudian merespons laporan tersebut dan bersama masyarakat setempat berhasil mengamankan para pelaku berikut peralatan yang mereka gunakan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain: dua unit mesin merk Yamamoto YMG390 15HP berwarna merah, satu unit mesin diesel merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A berwarna merah, satu unit mesin diesel tanpa merek berwarna oranye, delapan buah serok ikan, empat unit mesin dinamo, tiga buah aki/accu, empat gulung kawat, dua buah tas punggung, empat unit mesin elektrik setrum rakitan, satu unit handphone merek Nokia 1280 berwarna kuning, satu unit handphone Nokia tipe 105 berwarna hitam, satu unit handphone Nokia tipe 1280 berwarna putih, satu unit handphone Nokia berwarna putih, satu unit handphone Redmi 9 berwarna ungu, satu handphone Android berwarna biru, serta empat unit senter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dilarang seperti penyetruman atau penggunaan bahan kimia berbahaya, karena tindakan tersebut dapat merusak kelestarian lingkungan perairan dan ekosistem ikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan. (PND)

