Pinrang –  Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj.) Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE, MM, memimpin langsung rapat koordinasi terkait penetapan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan Objek Redistribusi Tanah di ruang rapat Bupati Pinrang pada Senin (22/7).

Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Ahmadi Akil menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan dalam proses penetapan lahan yang menjadi objek TORA. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menghindari potensi masalah di masa depan mengingat sensitifnya isu kepemilikan tanah.

“Target TORA sebesar 4,1 juta hektar dan hingga kini, 1,7 juta hektar telah terealisasi. Untuk mencapai target ini, saya harap camat, kepala desa, dan lurah bekerja secara profesional dan tidak berpihak dalam proses penetapan TORA,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.

Beliau juga menekankan bahwa hak masyarakat harus dipenuhi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses penetapan ini berjalan adil dan sesuai aturan. “Hak masyarakat harus dipenuhi dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses ini berjalan adil dan sesuai aturan,” tambahnya.

Untuk tahun 2024, Pj. Bupati Ahmadi Akil menetapkan target penetapan 1.500 bidang tanah di 11 desa/kelurahan. Ia berharap upaya ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan lahan mereka. “Target kita untuk tahun 2024 adalah menetapkan 1.500 bidang tanah di 11 desa/kelurahan, sebagai bagian dari komitmen kita dalam reformasi agraria,” ungkapnya.

Selain redistribusi dan legalitas kepemilikan lahan, Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menekankan pentingnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat pemilik lahan. “Dengan langkah ini, kita berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati,” pungkasnya. (Syass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.