Serang – Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menggiatkan proses sertipikasi tanah sebagai upaya untuk memastikan hak atas tanah. Hal ini disampaikannya pada acara Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap, serta Implementasi Sertipikat Elektronik di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (26/3).

“Tanah memiliki peran yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan. Oleh karena itu, Provinsi Banten terus menggiatkan proses sertipikasi tanah sebagai langkah untuk memastikan hak atas tanah,” ujar Al Muktabar.
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga fokus pada penatakelolaan aset kepemilikan daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Kami juga mengupayakan sertipikat tanah ulayat untuk memastikan hukum tanah ulayat,” lanjutnya.

Al Muktabar juga menyebutkan upaya bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten dalam mendorong pengembalian tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif ke negara. Dia juga menyoroti pentingnya konsep bank tanah dalam mendistribusikan tanah-tanah HGU kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan. Dia menekankan pentingnya sertipikasi tanah sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyebutkan bahwa Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap menjadi penyemangat bagi kabupaten/kota lainnya. Di Provinsi Banten, sekitar 70% dari 5 juta bidang tanah telah bersertipikat.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia, M Nuh, yang mengungkapkan tren pertumbuhan wakaf tanah di Indonesia serta pentingnya sertipikasi tanah dalam memastikan hak pengelolaan wakaf.
Dengan semakin intensifnya upaya sertipikasi tanah, diharapkan masyarakat Provinsi Banten dapat merasakan manfaatnya dalam memastikan kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang lebih baik. (man)

