Tangerang – Javanewsonline.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengonfirmasi kesiapan Pemerintah Provinsi Banten dalam memfasilitasi dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota. Proses permohonan dan pengajuan fasilitasi, evaluasi, serta konsultasi Raperda dapat dilakukan secara online melalui platform e-perda.
Hadi menjelaskan bahwa fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Dia menegaskan bahwa Pemprov Banten tidak menghambat proses memfasilitasi sejumlah Raperda, meskipun ada beberapa yang belum dapat diproses karena pengajuan yang tidak melalui e-perda.
“Saat ini, Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang, yakni Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022),” ujar Hadi pada Selasa (26/3).
Namun demikian, Hadi menyebut ada beberapa Raperda dari Kabupaten Serang yang tidak dapat diproses karena pengajuannya tidak melalui e-perda. Hal ini termasuk Raperda tentang Keolahragaan, Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022), dan Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).
Hadi juga mengklarifikasi bahwa tidak ada pengajuan fasilitasi atau evaluasi Raperda dari Kabupaten Serang yang terhenti di Pemprov Banten. Hal ini merujuk pada beberapa Raperda yang disebutkan dalam pemberitaan media.
“Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Oleh karena itu, klaim adanya Raperda yang terhenti di Pemprov Banten tidaklah tepat,” tambahnya.
Komitmen Pemprov Banten dalam memfasilitasi dan mengevaluasi Raperda Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien di tingkat lokal. (man)

