Serang – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini wajib dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Langkah digitalisasi ini diterapkan untuk memangkas birokrasi sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli).Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, ST, M.Si, MT, menjelaskan bahwa sistem ini meminimalkan interaksi langsung antara pelaku usaha dan aparat birokrasi.”Jadi, antara pelaku usaha (pemohon izin) dan petugas tidak saling tatap muka. Semua pemenuhan administrasi dilakukan secara online,” ujar Ari saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Bantah Biaya Mahal Hingga MiliaranAri juga meluruskan isu miring terkait mahalnya biaya pengurusan izin tambang yang sempat beredar di kalangan pengusaha. Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa pengurusan satu izin tambang bisa menelan biaya setara harga satu unit mobil mewah.”Kami sempat kaget mendengar ada pengusaha yang mengaku menghabiskan dana seharga mobil Pajero untuk mengurus satu izin tambang. Kami tegaskan, informasi itu sama sekali tidak benar,” kata Ari.
Ia memaparkan, biaya resmi yang wajib dikeluarkan oleh pengusaha adalah dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang yang berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 80 juta.
Dana tersebut bukan untuk biaya koordinasi, melainkan jaminan konstitusional untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup setelah aktivitas eksploitasi selesai.”Perusahaan pemegang IUP wajib menyetorkan biaya itu langsung ke bank yang ditunjuk. Nilainya dihitung secara transparan berdasarkan luas wilayah dan rencana tapak tambang. Dana ini digunakan agar lahan bekas tambang dapat kembali produktif,” jelasnya.
menambahkan.Pembagian Kewenangan dan Sinergi DaerahLebih lanjut, Ari menerangkan bahwa otoritas penerbitan izin tambang secara umum berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi memiliki peran krusial sebagai regulator teknis dan pengawas di daerah.Dinas ESDM Provinsi Banten sendiri berwenang memproses penerbitan IUP khusus untuk komoditas:Mineral bukan logamMineral bukan logam jenis tertentuBatuan Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor di daerah demi menjaga aspek tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Beberapa instansi yang terlibat di antaranya:Instansi DaerahPeran dan Fungsi UtamaDinas ESDMMemverifikasi dokumen teknis, menyetujui wilayah izin, dan melakukan pengawasan lapangan.
DPMPTSPMenjadi pusat pelayanan dan menerbitkan dokumen perizinan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.DLHKMenerbitkan persetujuan izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) guna menekan dampak kerusakan lingkungan.DPUPRMengeluarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin tata ruang. (red)

