Serang – Javanewsonline.co.id | Rabu 27 Maret 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024. Langkah ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Adapun besaran THR Keagamaan ditentukan berdasarkan masa kerja, di mana bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.
SE juga menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Untuk memastikan pelaksanaannya, Bupati/Wali Kota diharapkan menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024.
Selain itu, dalam rangka memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 telah terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja/buruh dalam menerima THR Keagamaan tahun 2024. (man)

