Jayapura – Javanewsonline.co.id | Isu yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, ramai beredar di media sosial, khususnya WhatsApp, pada Rabu (15/11/2023). Pesan berantai tersebut membuat gempar masyarakat di Papua, dengan sejumlah warga berupaya mengonfirmasi langsung kepada kuasa hukum maupun keluarga dan kerabat dekat Lukas Enembe.
Namun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dengan tegas membantah isu tersebut. Dalam konfirmasinya kepada media, Ali Fikri menyatakan bahwa informasi mengenai kematian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe adalah tidak benar alias hoaks.
“Informasi yang kami peroleh, isu (Lukas Enembe meninggal) tersebut tidak benar. Yang bersangkutan masih dalam perawatan kesehatan di RSPAD,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima pada Rabu malam.
Sebagai informasi tambahan, Lukas Enembe baru-baru ini divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2023. Pada vonis tersebut, Lukas Enembe dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua.
Meski telah divonis, Lukas Enembe mengalami kondisi kesehatan yang memburuk pasca-vonis sehingga memerlukan perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Dengan adanya klarifikasi dari Jubir KPK Ali Fikri, masyarakat diharapkan tidak terpancing oleh informasi hoaks dan tetap mempercayai sumber informasi yang terpercaya. (Pam)

