Gowa – Javanewsonline.co.id | Pada tanggal 18 Oktober 2023, Kepala Dusun Balaburu di kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, memberikan informasi yang mencemaskan terkait aktivitas tambang galian di wilayah tersebut.
Menurutnya, tambang yang telah beroperasi di lingkungan tersebut selama ini diduga tidak memiliki izin yang sah, baik izin penambangan maupun izin pencetakan sawah. “Tambang ini tidak memiliki izin,” tegasnya.
Warga setempat juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap aktivitas penambang yang, seiring berjalannya waktu, telah melakukan pertambangan tanpa memiliki izin yang diperlukan. Mereka mencatat bahwa penambang tersebut telah menggunakan hasil tambang untuk keperluan material penimbunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan.
Media lokal telah mengunjungi lokasi tambang tersebut dan berusaha untuk mengkonfirmasi status izin dengan lurah setempat. Namun, upaya ini ternyata tidak membuahkan hasil, karena izin yang diperlukan tidak ada di kantor lurah setempat.
Situasi ini telah menimbulkan keprihatinan terhadap dampak aktivitas tambang ilegal tersebut, terutama pada lingkungan dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak berwenang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. (Mansyur)

