Madiun – Javanewsonline.co.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun akan mengambil langkah terkait limbah yang diduga dari Pabrik Gula (PG) dibuang di pinggir sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi terkait keberadaan limbah tersebut.
“Kami sudah menerjunkan tim dari Bidang Penaatan Lingkungan. Hasil investigasi kemudian disimpulkan akan mengadakan rapat koordinasi karena ini lintas wilayah,” ungkap Muhammad Zahrowi saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/10).
Kata Zahrowi, koordinasi itu akan melibatkan DLH Kota Madiun, Pabrik penghasil Limbah serta Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota, kemudian pabrik sendiri penghasil limbah, kemudian DLH Kabupaten Madiun dan pemerintah desa setempat yang difasilitasi DLH Provinsi,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Zahrowi pihak DLH Kabupaten Madiun sudah berkirim surat ke DLH Provinsi. Tahap selanjutnya tinggal menunggu arahan dari DLH Provinsi terkait langkah apa yang akan diambil terkait keberadaan limbah tersebut.
“Insyaallah sudah (berkirim surat ke DLH Provinsi) kita tunggu. Kita juga sudah koordinasi lewat telepon juga,” jelasnya.
Pembuangan limbah ke sungai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman bagi pelaku pembuangan limbah ke sungai diatur dalam Pasal 109 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan dampak besar dan/atau meluas dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
DLH Kabupaten Madiun berharap, rapat koordinasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan solusi untuk mengatasi permasalahan limbah yang diduga berasal dari Pabrik Gula di Desa Tiron. (YW tim)

