Di bawah langit yang cerah, sebuah acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Masyarakat Kota Madiun berlangsung dengan lancar. Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Madiun, H. Maidi, beserta jajarannya, serta perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam sambutannya, Walikota Madii menyampaikan harapannya agar program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Walikota.

Ia juga menjelaskan bahwa program ini merupakan program satu-satunya di Indonesia yang menggunakan perda.

“Program ini merupakan program yang sangat inovatif dan progresif,” tegas Walikota.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program ini.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan program ini,” ungkap Walikota.

Di bawah payung perda, masyarakat Madiun kini semakin terlindungi. Payung itu menjadi pelindung dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Payung perda itu hadir bagaikan sinar mentari di tengah hujan. Ia memberikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat.

Masyarakat Madiun kini dapat bekerja dan berkarya dengan lebih tenang. Mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan penghasilan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Payung perda itu menjadi simbol kepedulian Pemerintah Kota Madiun terhadap masyarakat. Ia menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Semoga payung perda ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Madiun. Semoga masyarakat Madiun semakin sejahtera dan terlindungi. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *