Gowa (Sul Sel) – Javanewsonline.co.id | Kasus pengadaan Dump Truk (mobil sampah) roda 6 (enam), yang menyebabkan kerugian Negara sebesar kurang lebih 4 miliar, di laporkan oleh YLBH Kompak Indonesia, Jum’at (3/6). 

Kasus tersebut sudah diketahui umum, lantaran adanya 4 orang oknum pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa.

Kepala Kejaksaan Sungguminasa, Yeni Andriani SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel, dalam konferensi pers mengatakan, pada pengadaan mobil sampah ditetapkan tersangka sebanyak 4 (empat) orang berinisial As, SF,  FT dan AAS.

Selanjutnya, Yeni mengungkapkan, delapan puluh enam mobil yang tidak memiliki surat-surat kendaraan salah satunya adalah Merk Isuzu. “Jenis mobil truk sampah yang tidak punya surat-surat adalah merk Isuzu sekira 86 buah”, tandasnya. 

Ia juga mengatakan, jika supervesion Isuzu belum ditemukan, ia juga untuk meminta keterangan bahwa satu orang yang bekerja di Isuzu ini masih belum didapat.

Terpisah, YLBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana mengatakan, pelaku pengadaan mobil sampah sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu diketahuinya dari Kejari Gowa, yaitu Vitri sebagai Koordinator Kecamatan Pallangga, Selfi sebagai Koordinator Kecamatan Bontonompo, inisial, Ass dan mantan Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gowa, Asrul.

Ke empat oknum tersebut, Kamis (2/6/22) sore sudah diamankan oleh pihak Penegak Hukum (APH). Namun dalam kasus ini supervesion Isuzu belum ditemukan. Menurutnya, kasus ini akan terus berkembang dan kemungkinan akan muncul tersangka baru yang ikut terseret. Olehnya itu, YLBH Kompak Indonesia mengapresiasi Kejaksaan dalam mengungkap kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) tersebut, yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ini. (Syarifudin)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.