Pekanbaru — Javanewsonline.co.id | Awan kelabu belum juga reda di atas Kabupaten Siak. Konflik antara masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), mitra pemasok APRIL Grup, kembali mencuat setelah Bupati Siak, Afni Zulkifli, melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan pada 7 Oktober 2025. Dalam surat itu, bupati meminta agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

Langkah pemerintah daerah ini menjadi respons atas ketegangan panjang yang memuncak pada Juni lalu. Pada 11 Juni 2025, kemarahan warga akibat perusakan tanaman sawit mereka berujung pada pembakaran mess karyawan PT SSL. Dua belas warga kini harus menghadapi proses hukum, sementara luka sosial di masyarakat belum juga sembuh.
WALHI Riau, Jikalahari, dan Perkumpulan Elang kompak menilai konflik ini berakar dari tata kelola izin yang bermasalah dan praktik korporasi yang merusak lingkungan. Ahlul Fadli, Pjs. Direktur WALHI Riau, menyebut PT SSL sejak awal berdiri telah menimbulkan persoalan hukum dan ekologis.

“Izin PT SSL terbit melalui proses manipulatif, terbukti dari kasus korupsi kehutanan yang menyeret dua bupati, tiga kepala dinas, dan mantan gubernur Riau, Rusli Zainal,” kata Fadli di Pekanbaru, Jumat (17/10).
Ia menambahkan, laporan Proper 2024–2025 menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, menandakan ancaman serius terhadap ekosistem gambut. “Pencabutan izin PT SSL bukan hanya langkah politik, tapi keharusan moral untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam,” ujarnya.
Dari sisi sosial, Jikalahari menyoroti bagaimana arogansi korporasi memperuncing konflik. Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengingatkan bahwa akar permasalahan terletak pada pelanggaran hak masyarakat atas ruang hidup.
“Provokasi PT SSL sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Saat masyarakat menuntut keadilan, justru mereka dikriminalisasi,” kata Okto.
Ia mengapresiasi keberanian Bupati Siak yang mendorong pencabutan izin perusahaan dan hadir memberi kesaksian di pengadilan. “Ini menunjukkan komitmen nyata membela hak masyarakat. Kini giliran Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Okto menambahkan, 87 persen dari konsesi PT SSL yang mencapai 17.183 hektare berada di atas gambut dalam dengan kedalaman lebih dari empat meter—zona yang semestinya dilindungi. “Izin yang korup dan lokasi yang salah fungsi, dua alasan cukup kuat bagi Kemenhut untuk mencabutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang, menilai penyelesaian konflik tidak cukup berhenti pada pencabutan izin. Menurutnya, pemerintah harus melangkah lebih jauh dengan mengakselerasi program Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Di Siak, dari 415 ribu hektare kawasan hutan, lebih dari 264 ribu hektare dikuasai perusahaan kehutanan. Masyarakat hanya memiliki legalitas kurang dari 20 ribu hektare,” papar Besta.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Siak mengaktifkan Pokja Perhutanan Sosial (PPS) dan Pokja Reforma Agraria (GTRA) sebagai mekanisme penyelesaian konflik lahan yang adil dan berkelanjutan.
“Pencabutan izin PT SSL harus dibarengi solusi konkret untuk masyarakat,” tutupnya. “Kalau tidak, ketimpangan lahan di Siak hanya akan berganti wajah, tapi akar masalahnya tetap sama.” (Erizal)

