Pelawan – Javanewsonline.co.id |Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kamis (04/11/2021)

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir. Bambang Hendroyono MM mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan dan kehutanan yang di lakukan oleh dirjen penegakkan hukum dalam kerangka penegakan hukum administratif, penegakan hukum kepidanaan dan sengketa lingkungan hidup yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Lebih lanjut Ir. Bambang mengatakan, esklarasi jumlah kasus dari tahun ke tahun pada hakekatnya menunjukkan bahwa  penegakkan hukum yang dilakukan terhadap pelanggarakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menimbulkan efek jerah jumlah kejahatan.

“Dalam penegakan hukum Linglungan dan Kehutanan sebagaimana di ketahui berlandaskan ada 8 Undang-undang yang terhitung sampai saat ini yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, UU No. 32/2009 Tentang Perrlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.  18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Perusakan Hutan, UU No.37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja, dan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang berdasaerkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2021,” kata Bambang.

Dalam rapat koordinasi sebagai bertindak sebagai Keynote Speech, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Ir. Bambang Hendroyono MM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dr. Rasio Ridho Sani M.Com., M.P.M

Sedangkan narasumber dalam kegitan tersebut ; Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Pipit Rismanto S.IK, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati SH., M.Hum, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Yazid Nurhuda, S.H., M.A, Kepala Subdit Pra Penuntutan Pada Direktorat T.P. Terhadap Kamnegtibum Dan TPUL Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Diah Yuliastuti. SH., M.Hum, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. DR. Rachmad Safa’at, Ahli Hukum Tata Negara Prof. Asep Warlan, Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E, Sekretaris Jenderal GAPKI Edi Martono, Moderator Direktur Eksekutif Indonesian Center For Enviromental Law Rainaldo G. Sembiring.

Masih menurut BAmbang, reformasi hukum yang dilakulan pemerintah adalah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remedium yang merupakan azas dalam hukum pempidanaan dimana sangsi pidana di jatuhkan sebagai alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum termasuk penegakkan hukum Lingkungan dan Kehutanan.

Di sektor Lingkungan Hidup di Undang-undang Cipta Kerja juga memberi warna tepat bagi aspek penegakkan hukum Administratif, pergeseran paradigma penegakkan hukum  Undang-undang PPLH mengedepankan prinsip Ultimum Remeidium secara substansi di desain untuk merespon kelemahan selama ini Undang-undang dan perkembangan Lingkungan Hidup kedepan dalam upaya mitigasi perubahan iklim perlindungan dan eksistensi Sumber Daya Alam di Indonesia.

Undang-undang Cipta kerja memperkuat penegakkan hukum berorientasi kepada pemulihan kwalitas Lingkungan Hidup atau inpromental protaction  dengan harus mengutamakan prinsip-prinsip Sustanaible Development yang berkeadilan dalam pembangunan Nasional. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *