Bogor – Javanewsonline.co.id | Eko Sulistianto selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Kabupaten Bogor, dinilai kurang memahami Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, saat ditanya dan dikonfirmasi awak media, perihal anggaran pengerjaan bronjong di Jalan Raya Kahrekel-Kampung Babakan Sirna Kecamatan Leuwiliang, terkesan enggan menjelaskan.

Dari pantauan media, Sabtu (21/8), pengerjaan bronjong telah selesai dikerjakan, namun tidak terlihat papan informasi kegiatan dilokasi tersebut. Guna keberimbangan pemberitaan, awak media mengkonfirmasi Eko Sulistianto melalui pesan elektronik via WhatsApp, tetapi belum ada jawaban.

Selanjutnya, awak media kembali mengkonfirmasi Eko Sulistianto pada Senin (23/8), tetapi yang bersangkutan masih tidak merespon.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menerima kunjungan Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) pada Rabu (16/12) mengatakan, peran media sangat penting, terutama sebagai sosial kontrol dan turut serta mengawasi berbagai kebijakan dan kinerja lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bogor.

“Bagi saya, media adalah mitra strategis dalam tupoksinya sebagai sosial kontrol dan turut mengawasi kinerja Pemerintahan daerah dan Legislatif. Kami seringkali mendapat informasi dan masukan dari rekan-rekan media mengenai segala sesuatu yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, dan sudah seharusnya para pejabat daerah bisa bersinergi dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui media termasuk soal anggaran, karena APBD itu uang rakyat, harus terbuka penggunaannya, masyarakat berhak mengetahui dan ikut mengawasi,” tegasnya, seperti dikutip dari MediaKoran.com.

Tetapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bogor terebut tidak digubris oleh Eko Sulistianto selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah V. Sebagaimana diketahui, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yakni pasal 9 yang isinya menjelaskan bahwa,

1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.2. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, a. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, c. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau, d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3. Kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali, 4. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (Sutan)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *