Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Untuk mengantisipasi guna memutus mata rantai virus Covid 19 serta Bencana, Tripika Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sul-Sel, menggelar rapat koordinasi bersama dalam mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perbup No 25 Tahun 2020, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Rabu 16 Desember 2020.
Rapat Prokes tersebut dihadiri oleh Kapolsek Marbo AKP Sudirman SH yang mewakili Kapolres, Asisten 1 Kab Takalar Drs Andi Rizal Mustamin MM, Kasatpol PP dan Damkar Alwi Rahman SH MM, Danramil Kec Marbo Kapten inf Andi Sulhaeda, Kabag Kepegawaian Satpol PP Kab Takalar, Camat Marbo H Syahrir Mile SH MM, serta Para Kepala desa dan Kelurahan, Babinsa, Binmas se-kecamatan Mangarabombang dan Staf kantor Camat Marbo.
Camat Mangarabombang, H Syahrir Mile SH MM dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan rapat prokes sebagai bentuk koordinasi Tripika yang ada di wilayah Mangarabombang, demi terciptanya rasa kebersamaan dan selalu berperan aktif dalam tanggap bencana serta cipta kondisi, dalam upaya Kamtibmas di wilayah Kecamatan Mangarabombang, saat pandemi Covid 19 serta dimusim penghujan ini.
Hal ini diungkapkan juga oleh Kapolsek Marbo, AKP Sudirman SH, bahwa pihaknya senantiasa menjaga keamanan bersama Danramil Marbo, agar masyarakat terlindungi dan terayomi. “Kami selaku aparat keamanan tak henti-hentinya mengajak kepada semua elemen masyarakat, untuk bersatu padu menjaga keamanan wilayah, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai covid-19,” ucap Kapolsek.
Inti dari rapat tersebut, membahas tentang upaya pemerintah dalam mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan dengan baik dilingkungan masyarakat Mangarabombang. (Muhammad Rusli)

