Jakarta – Javanewsonline.co.id ] Sebagai bentuk kepedulian Negara terhadap rakyatnya, Presiden Ir. H. Joko Widodo memberikan kompensasi bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah hadir dalam memulihkan penderitaan para korban dari tindak kejahatan teroris, terutama keluarga yang ditinggalkan.
Acara pemberian kompensasi tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada hari Rabu, 16 Desember 2020.
Dalam acara tersebut Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud Md., Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Upaya kompensasi ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak 2018 lalu, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut mendelegasikan agar negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada warga negara dari korban tindak kejahatan, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan juga korban dari tindak pidana terorisme.
“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial,” ujar Jokowi, seperti dilansir dari setneg.go.id.
Selain itu, demi memperkuat kembali komitmen pemulihan korban terorisme masa lalu, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban dari tindak pidana kejahatan terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi dari negara.
Dalam pemberian bentuk kepedulian ini, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp 39 Miliar dan Rp 205 juta secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang meninggal dunia yang teridentifikasi dari 40 peristiwa kejadian tindak kejahatan terorisme di indonesia.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban terorisme,” jelas Presiden.
Dari jumlah 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya, mengikuti rangkaian acara secara virtual.
“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” kata Presiden.
Kehadiran negara tersebut diharapkan mampu memberikan semangat dan dukungan moril kepada para korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis lagi.
Sebelumnya, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti Bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda ( tahun 2016), Bom Thamrin ( tahun 2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (tahun 2017), Bom Kampung Melayu (tahun 2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (tahun 2019). “Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban dari tindak pidana kejahatan terorisme, baik keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” jelas Presiden. (***)

