Penegasan Pasal 115 dan Pasal 122 UU No. 8 Tahun 2019 jo. UU No. 14 Tahun 2025 Agar Aparat Tidak Asal Menangkap




Disusun oleh: Lutfah dan Tim Penyelaras

PENGANTAR: IBADAH DI ANTARA ATURAN DAN KEBEBASAN

Umrah mandiri,  jemaah yang menunaikan ibadah umrah dengan mengurus sendiri paspor, visa, tiket, akomodasi, hingga perjalanan di tanah Arab, dalam beberapa waktu belakangan ini menjadi sorotan sekaligus kekhawatiran. Di satu sisi, ini adalah wujud kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.

Namun di sisi lain, muncul kerisauan: apakah jemaah yang berangkat sendiri bisa dijerat pidana? Siapa sebenarnya yang boleh dipidana? Dan di mana letak garis batas yang tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum?

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Peringatan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan bahwa aparat hukum tidak boleh sembarangan menjerat pelaku umrah mandiri dengan pidana.

Dan hal itu justru semakin dipertegas setelah disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 yang mengubah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemidanaan berdasarkan Pasal 115 dan Pasal 122 UU tersebut dibatasi secara tegas,  hanya kepada pihak yang terbukti bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah bagi orang lain tanpa hak atau izin. Bukan kepada jemaah yang beribadah sendiri.

PASAL 115 DAN PASAL 122: BATAS PEMIDANAAN YANG TEGAS

Dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2025. Dua ketentuan pidana yang paling sering dirujuk,  Pasal 115 dan Pasal 122,  harus dipahami secara tepat dan sempit, tidak boleh diperluas sesuka hati.

Pasal 115 mengancam pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun untuk dapat dijerat pasal ini, keempat unsur berikut harus terpenuhi sekaligus: menyelenggarakan,  bukan sekadar membantu, melainkan mengatur, mengelola, dan menjual paket perjalanan; dilakukan bagi orang lain,  bukan untuk diri sendiri atau keluarga dekat tanpa imbalan; tanpa izin,  tidak memiliki izin PPIU yang sah dari Menteri Agama; dan terdapat unsur usaha atau komersial,  ada imbalan, biaya, keuntungan, atau paket yang diperjualbelikan.

Tanpa salah satu unsur ini, Pasal 115 tidak dapat diberlakukan.

Sementara itu, Pasal 122 mengancam pidana yang lebih berat apabila penyelenggaraan tanpa izin tersebut menimbulkan kerugian bagi jemaah, baik kerugian materi maupun pengorbanan waktu dan harapan.

Unsur utamanya tetap sama: harus ada perbuatan menyelenggarakan tanpa izin bagi orang lain. Pasal ini hanya menambah ancaman pidana jika ada kerugian, tidak memperluas siapa yang dapat dipidana.

Perubahan melalui UU No. 14 Tahun 2025 justru mempertegas batas-batas tersebut. Penjelasan pasal memperjelas bahwa jemaah yang berangkat sendiri tidak termasuk subjek pidana; membantu keluarga, saudara, atau teman dekat tanpa imbalan bukanlah penyelenggaraan; dan yang dilarang serta dapat dipidana hanyalah kegiatan usaha komersial tanpa izin,  menyelenggarakan bagi orang lain dengan imbalan.

Artinya, undang-undang yang baru justru menyempitkan dan memperjelas ruang lingkup pemidanaan, bukan memperluas. Siapa pun yang menerapkannya secara meluas justru bertentangan dengan semangat perubahan undang-undang itu sendiri.

GARIS BATAS YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR

Batas antara yang boleh dan yang tidak boleh, antara yang dilindungi hukum dan yang dapat dijerat pidana, sesungguhnya sangat jelas dan tegas.

Setiap orang yang berangkat sendiri dan mengurus seluruh keperluannya secara mandiri,  paspor, visa, tiket, akomodasi, hingga perjalanan di tanah Arab,  sepenuhnya berada di bawah perlindungan hak konstitusional untuk beribadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Tindakan seperti itu tidak dapat dijerat ketentuan pidana apa pun, karena itu adalah hak setiap warga negara untuk menunaikan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.

Demikian pula halnya dengan seseorang yang membantu keluarga, kerabat, atau teman dekat untuk keperluan keberangkatan umrah tanpa memungut biaya tambahan, tanpa mencari keuntungan materi, dan tanpa menjadikan hal itu sebagai kegiatan usaha yang berulang-ulang.

Tindakan semacam itu adalah wujud tolong-menolong sesama manusia, yang justru dianjurkan dalam ajaran agama, dan sama sekali tidak memenuhi unsur penyelenggaraan perjalanan ibadah yang diatur dalam undang-undang.

Hal yang sama berlaku pula bagi seseorang yang membantu mengurus dokumen perjalanan atas nama orang yang dipercayainya, sejauh dilakukan tanpa imbalan dan bukan dalam rangka usaha penyelenggaraan bagi banyak orang.

Sebaliknya, ketika seseorang mulai mengumpulkan uang dari pihak lain, menyusun dan menjual paket perjalanan, mengatur jadwal penerbangan, akomodasi, serta transportasi bagi orang lain secara berulang-ulang dan dengan mengharap atau memperoleh keuntungan materi,  di sinilah batas itu terlewati.

Kegiatan semacam itu sudah memenuhi unsur sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang wajib memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Menteri Agama. Jika dilakukan tanpa izin yang sah, maka perbuatan itu dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian bagi jemaah,  baik berupa kerugian materi maupun pengorbanan waktu dan harapan,  yang diatur dalam Pasal 122 undang-undang yang sama, bahkan dapat digabungkan pula dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan yang berlaku secara umum.

Secara sederhana, garis batas itu dapat dirangkai menjadi satu pemahaman yang tak boleh dipertukarkan: apabila perjalanan itu untuk diri sendiri,  itu adalah ibadah yang dilindungi negara; apabila membantu orang lain tanpa keuntungan,  itu adalah kebajikan yang dianjurkan; tetapi apabila dilakukan untuk orang lain, dengan imbalan, secara berulang-ulang, dan sebagai usaha,  maka itu adalah penyelenggaraan yang wajib berizin, dan tanpa izin berarti melanggar hukum. Tidak boleh ada penafsiran yang meluas, tidak boleh ada penjeratan yang menyasar jemaah yang beribadah dengan tulus, dan tidak boleh ada penerapan yang melampaui maksud undang-undang itu sendiri.

APARAT PENEGAK HUKUM WAJIB MEMAHAMI DENGAN SUNGGUH‑SUNGGUH

Pasal 115 dan 122,  apalagi setelah perubahan UU No. 14 Tahun 2025,  tidak memberi wewenang kepada siapa pun untuk menangkap sembarang orang yang hendak beribadah umrah. Ada hal-hal yang mutlak harus dipatuhi oleh setiap aparat penegak hukum sebelum bertindak.

Pertama, wajib membuktikan unsur “penyelenggara bagi orang lain”. Tidak cukup hanya membuktikan “berangkat tanpa izin”. Harus dibuktikan bahwa orang tersebut menyelenggarakan perjalanan bagi orang lain, menerima imbalan atau keuntungan, melakukannya secara berulang-ulang, dan tanpa izin resmi. Tanpa satu unsur pun,  tidak ada pidana. Beban pembuktian ada di pihak penuntut, bukan di tersangka.

Kedua, tidak boleh menyamakan jemaah dengan penyelenggara. Jemaah adalah objek pelayanan, bukan subjek pidana. Orang yang beribadah tidak boleh dijadikan tersangka atas dasar dia “berangkat tanpa izin penyelenggara”. Itu bukan urusannya;  itu urusan pihak yang membantunya, jika ada yang mengurus secara komersial tanpa izin.

Ketiga, perubahan UU Tahun 2025 justru memperjelas batasan. Perubahan ini lahir sebagian karena kekhawatiran penerapan yang terlalu luas. Maka makin tidak beralasan jika aparat melakukan penindakan yang meluas ke jemaah biasa. Justru UU yang baru ini menjadi sandaran terkuat untuk melindungi jemaah dari penindakan yang tidak tepat sasaran.

Keempat, kebebasan beribadah tetap berada di atas undang-undang biasa. Pasal 29 UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Setiap pembatasan kebebasan beribadah harus ditafsirkan secara sempit dan ketat. Jika ada keraguan, harus ditafsirkan menguntungkan kebebasan beribadah, bukan memperluas kekuasaan menangkap.

KESIMPULAN. TEGAS TERHADAP PELANGGAR, BERHATI‑HATI TERHADAP JEMAH

Pasal 115 dan 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk perubahan UU No. 14 Tahun 2025,  itu dibuat untuk melindungi jemaah dari penipuan dan penyelenggara liar. Bukan untuk melarang orang beribadah. Garis batasnya sudah digambar dengan sangat jelas: penyelenggara komersial tanpa izin yang berdagang paket umrah wajib ditindak tegas; jemaah yang beribadah sendiri tidak boleh disentuh; membantu sesama tanpa keuntungan tidak boleh dijerat pasal pidana apa pun.

Aparat penegak hukum memegang kekuasaan yang besar,  dan dengan itu datang pula tanggung jawab yang besar. Menangkap itu mudah. Tapi memahami hukum, membedakan yang salah dan yang benar, serta menjaga agar kebebasan beribadah tidak terganggu,  itulah yang sulit dan yang paling utama. Semoga peringatan para ahli hukum ini didengarkan. Karena hukum itu dibuat untuk melindungi rakyat,  bukan untuk menyulitkan mereka yang beribadah dengan tulus.