Jakarta – Javanewsonline.co.id | Petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) tingkat kecamatan maupun tingkat Suku dinas (Sudin) Jakarta Pusat, terkesan menutupi maraknya bangunan tanpa IMB di wilayah Jakarta Pusat.

Hal ini di pertanyakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang terpantau dilapangan oleh wartawan javanewsonline.co.id terhadap beberapa bangunan tanpa plang IMB, Rabu 16 Desember 2020.

Menurut salah satu warga Harapan Mulya Kemayoran, Ricky (56) pada Sabtu (12/12), para petugas Sudin CKTRP Jakpus terkesan tutup mata dengan adanya bangunan tanpa Izin dan dibangun karena antara pemilik dengan petugas pengawas Sudin dilapangan diduga main mata.

Ia menyebut bahwa ada bangunan di sekitar Jalan Tembaga II dan Jalan Harapan Mulia I, Kelurahan Harapan Mulia Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, yang diduga kuat tanpa IMB, tetapi bisa membangun seperti biasa.

 “Sudah bukan menjadi rahasia lagi, dari dulu kinerja petugas CKTRP diduga ya seperti itu. Pokoknya bila ada tumpukan pasir didepan rumah, pasti mereka bolak-balik,” katanya.

Hal ini juga terlihat sepertinya pembangunan 2 unit rumah tinggal berlantai 2 tanpa IMB yang terletak di Jalan Cempaka Wangi Harapan Mulia Kemayoran Jakarta Pusat, dalam prosesnya tetap berjalan tanpa IMB.

Terkait dengan maraknya bangunan tanpa IMB di wilayah Kecamatan Kemayoran, Kasektor CKTRP Kecamatan Kemayoran, Reza, saat dikonfirmasi via kontak personnya sama sekali tidak merespon dan tidak bisa dihubungi.

Padahal sebelumnya, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Sudin CKTRP Jakarta Pusat tahun 2020 mendorong 52 usulan bangunan yang dianggap melanggar ke Satpol PP Jakarta Pusat, untuk dieksekusi dalam penindakan pembongkaran.

Akan tetapi, sampai saat ini terlihat masih ada yang membangun diwilayah yang sudah diperuntukan buat  jalur hijau, di Jl Letjen Suprapto No 19 RT 019 RW 08 Sumurbatu Kemayoran Jakarta Pusat atas nama pemilik MI.

Bahkan sampai saat ini masih ada bangunan tanpa IMB, diduga karena adanya oknum petugas dari Kelurahan dan Kecamatan yang masih bermain dengan pemilik bangunan, sehingga pembangunan tersebut tetap berjalan meski tidak memiliki legalitas resmi dan masih dalam sengketa.

Salah satu tokoh masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, Budiman, meminta kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk terjun dan memutasi petugas nakal yang merugikan PAD dari hasil pajak. “Terlalu banyak mendirikan bangunan yang melanggar dan  tidak ada izin di wilayah ini. Pemilik bangunan diduga   bekerjasama dengan oknum petugas CKTRP disini,” ungkapnya.

Padahal Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sempat menyoroti persoalan bangunan-bangunan di wilayah Jakarta Pusat, sebab banyak bermasalah dilapangan karena tanpa disertai IMB. Irwandi juga sudah berkali-kali mengingatkan, agar Petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat bertindak tegas, dengan memperketat pemantauan dan pengawasan kepada petugas yang mencoba berbuat nakal demi kepentingan pribadi. “Jika masih ditemukan, saya akan minta bangunan-bangunan yang melanggar itu di segel dan di bongkar,” tandasnya. (Bbg)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.