Sambas – Javanewsonline.co.id | Senin, 02 September 2024, Pengadilan Negeri (PN) Sambas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh H. Juli Wajidi terkait statusnya sebagai tersangka.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Sambas, dipimpin oleh Hakim Hanry Ichfan Adityo, SH MKn, dengan Panitera Pengganti Irma Mayasari, SH
Putusan tersebut menguatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/113/VII/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2024, yang menetapkan H. Juli Wajidi sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersebut sah secara hukum dan memerintahkan Polda Kalbar untuk melanjutkan penyidikan.
Dalam putusannya, Hakim Hanry menyebutkan bahwa Polda Kalbar telah memenuhi prosedur administratif dan memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Wajidi sebagai tersangka.
Bukti tersebut termasuk Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang menunjukkan adanya tanda tangan “non identik” yang berbeda dengan tanda tangan RAMLI dan KATRINA.
Hakim juga menekankan bahwa proses penyidikan oleh Polda Kalbar dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya paksaan atau intimidasi terhadap H. Juli Wajidi, yang didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan.
Hakim mengingatkan Polda Kalbar untuk berhati-hati dalam pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait dengan akta-akta notariil dan peran pihak lain yang terlibat. Termohon juga diminta memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya antara H Juli Wajidi dan RAMLI BA’NI serta KATRINA, yang masih berproses di Mahkamah Agung. (Usman)

