KARAWANG – Javanewsonline.co.id | Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang menegaskan bahwa proyek normalisasi saluran sekunder yang melintasi Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, merupakan program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proyek tersebut bertujuan untuk menanggulangi banjir yang kerap terjadi di wilayah setempat.

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Kab Karang
Rabu Sore 05-11-:2025
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi pemerintah desa, khususnya Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Sukamakmur, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kegiatan ini adalah program resmi Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air. Tujuannya menormalisasi saluran sekunder yang sudah lama tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir tahunan di Karawang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, pihaknya menghormati laporan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan terdampak proyek. Namun, klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum. “Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” katanya.
Anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH, MH, menambahkan bahwa proyek ini melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda, sehingga diperlukan koordinasi lintas wilayah. Ia menilai, normalisasi membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama petani yang lahannya kerap terendam banjir.
“Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, menjelaskan seluruh proses normalisasi mengacu pada peta dan arahan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Perum Jasa Tirta II sebagai instansi berwenang.
“Kami pastikan semua titik sesuai aset negara. Ini bukan pengrusakan, tapi pemulihan fungsi saluran air yang sudah lama tertimbun. Kami menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat demi kepentingan masyarakat,” ucap Junaedi.
Anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH, MH, menegaskan akan menindak tegas pihak mana pun yang berupaya mengintimidasi aparat desa yang menjalankan program pemerintah. “Laporkan boleh, tapi jangan intervensi atau menghambat kegiatan publik,” ujarnya.
Pontas juga menekankan, jika pihak ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah, hal itu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi. “Kalau datanya benar, negara pun siap mengganti sesuai aturan. Tapi jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” katanya.
Sebelumnya, proyek normalisasi ini sempat dituding ilegal oleh kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH, MH, yang menilai kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang Nomor 2 Tahun 2013. Namun, polemik itu mulai mereda setelah Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dua kali meninjau langsung lokasi proyek yang ramai diperbincangkan di media sosial. (Zaenal)

