Magetan – Javanewsonline.co.id | Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus judi kartu ceki di Magetan, Jawa Timur, telah menorehkan sebuah kisah yang mengejutkan. Dalam operasi yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kawedanan, tiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berharga.
Menurut keterangan dari Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana memimpin operasi ini. Kasus ini terbongkar setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di salah satu rumah di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, pada Selasa (12/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci bagi petugas untuk menyelidiki dan menangkap tiga pelaku, yaitu DS (56), S (60), dan K (42),” ungkap AKP Budi Kuncahyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).
Proses penggerebekan dilakukan saat petugas tiba di lokasi kejadian. Saat itu, ketiga pelaku tertangkap sedang asyik bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah tikar warna pink, satu lembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Para pelaku kini dihadapkan pada Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apa pun. “Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya,” tandasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang merugikan. (Ren)

