Minahasa – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menjaga masyarakat Minahasa dari penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat tersebut, masyarakat diwajibkan memasukan bukti telah divaksin atau keterangan telah mendaftar vaksin kepada Hukum Tua. Data dari Hukum Tua akan dibawa ke Kecamatan dan data akan dimasukkan ke Setda Kabupaten Minahasa.
Selanjutnya, pada Senin (19/7) akan dilaksanakan vaksinasi massal dengan acuan dari data tersebut. Jika pelaksanaan vaksinasi massal telah selesai dilakukan dan masih ditemukan ada masyarakat yang belum atau tidak mau divaksin, maka akan dikenakan sanksi.
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Perangkat desa yang masih ditemukan tidak divaksin atau tanpa keterangan dokter, maka TPP, Honor dan Siltap, tidak akan dibayar. Sedangkan bagi masyarakat penerima bantuan akan ditunda penyerahan bantuannya sampai yang bersangkutan divaksin.
Pantuan kami diĺapangan, kegiatan PPKM Mikro di Minahasa sudah diberlakukan. Di Kecamatan Kakas Barat dan di tempat-tempat keramaian seperti warung, rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya mulai jam 8:00 malam telah ditutup. Bahkan setiap malamnya pemerintah setempat selalu mengadakan sidak.
Ditempat berbeda, di Desa Lolah Kecamatan Tombariri, pemerintah setempat telah mengadakan pengumpulan kartu vaksinasi. Bupati Minahasa Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey bersama Forkopimda Minahasa meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga pelaksanaan pemberian vaksin kepada masyarakat sambil memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat. (Risky)