Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Kasus korupsi pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Takalar, kini telah menetapkan tersangka baru, yaitu AM selaku Sekretaris badan AMDK.
Setelah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Takalar sekitar sepuluh jam, AM ditetapkan sebagai tersangka dan lansung dijebloskan kehotel prodeo, dipastikan AM akan buka puasa pertama ditahanan Polres Takalar sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Takalar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, menetapkan tersangka rekanan PT Latahzan MT, serta JN selaku dirut PDAM Takalar, keduanya sudah mendekam dibalik jeruji besi lebih awal. AM dijerat undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepada awak media, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab membeberkan, bahwa saat ini 15 saksi sudah di periksa dan menahan tiga tersangka. “Iya, kami sudah menahan tiga tersangka yang terlibat kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik dan pengadaan mesin AMDK tahun 2018. Hari ini AM salah satu Sekretaris badan pengawas menjadi tersangka baru,” tutur Suwarni.
Ia menambahkan, dari 15 saksi yang telah diperiksa, telah menetapkan tiga tersangka. “Kemungkinan masih ada penambahan tersangka, tapi kami masih terus melakukan pendalaman, siapa pun itu yang terlibat kami akan tahan,” katanya. (Mr/Azka)

