Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan(SPPT) yang pekan lalu di terima dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa akan segera ditindak-lanjuti ke kolektor yakni para Kepala Lingkungan.

Kepala Kelurahan Kalase`rena Kecamatan Bontonompo, Bakri Imba S.Sos mengatakan, sebelum diserahkan SPPT/PBB tahun 2021, harus dihitung untuk masing-masing Kepala Lingkungan, seberapa lembar/wajib PBB dan nominalnya Kepala Lingkungan selaku kolektor.

Daeng Ngimba yang biasa disapa Bakri mengungkapkan, untuk mengantisipasi dan menghindari kekeliruan, bahkan salah prediksi dalam penyetoran di detik-detik terakhir, meskipun sudah jelas dan pasti jumlah lembar (wajib pajak) 2149 bernilai Rp 69.301154.

Besaran nilai SPPT/PBB itu, kata Lurah Kalase`rena, dibagi pada 4 Lingkungan, masing-masing yaitu, Kepala Lingkungan Kalase`rena, Kepala Lingkungan Kalase`rena Selatan, Kepala Lingkungan Balaburu dan Kepala Lingkungan Giring Giring.

“Meskipun besaran nilai tersebut tidak sama jumlahnya, namun tugas dan tanggungjawabnya sama, dan telah berhasil menarik serta menyetorkan PBB, aman dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Insya Allah berhasil menagih dan menyetor PBB 100 % sama dengan tahun 2020, meskipun jumlah nominalnya beda, dibawah sekira Rp 51.019.990,” ujarnya.

Yang pasti, ungkap Daeng Ngimba, warga masyarakat utamanya wajib pajak, sadar, taat dan patuh akan kewajiban dan hak mereka, diperkuat oleh kolektor alias Kepala Lingkungan yang loyal, agresif dan bertanggungjawab, pelunasan PBB masing-masing di lingkungannya, semoga lancar. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.