Tulangbawang – Javanewsonline.co.id | Seorang pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK menerangkan, bahwa pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan cara menembakkan senjata api (Senpi) ilegal mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban. Pelaku kesehariannya berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap pada hari Senin (8/3) pukul 00.30 Wib saat sedang berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung.

Lanjut AKP Rohmadi, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi pada hari Kamis (18/2/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya di Dusun 6 Sukarandek Kampung Kekatung.

Mulanya pada Rabu (17/2), pukul 17.00 Wib, bapak kandung korban yang baru pulang kerja mendapat cerita dari korban, bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada bapaknya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena sering dipukuli oleh pelaku.

Pukul 19.30 Wib, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban. Namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah orang tuanya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal. (jeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.