Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Retribusi parkir di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru memberatkan pengunjung. Tarif parkir mobil sekali masuk dibebankan pihak pengelola sebesar Rp 5000 pada jam pertama dan berkelipatan.
Dari pantauan awak media dilokasi RSD Madani, Kamis (09/06), petugas jaga mengarahkan langsung masuk ke lokasi rumah sakit. Lalu awak media berupaya menemui Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon selulernya pun tidak aktif.
Di seputaran RSD Madani, awak media juga berusaha mencari nara sumber dari masyarakat yang berkunjung. Dua nara sumber yang berhasil dihimpun menjelaskan, bahwa pemberlakuan tarif parkir sudah berlangsung lama, yakni jika masuk areal rumah sakit harus membayar Rp 5000 rupiah.
Dipintu keluar RSD Madani sudah menanti petugas parkir dari PT Perisai Eka Persada. Salah satu petugas saat dikonfirmasi terkait tidak adanya bukti kertas parkir menjelaskan bahwa saat ini pembayaran dilakukan secara manual. Tapi saat awak media mempertanyakan besaran pungutan retribusi parkir, petugas mengatakan itu perintah dari pimpinan.
Masyarakat berharap, terkait besaran pungutan retribusi parkir di RSD Madani Kota Pekanbaru, yang selama ini memberatkan masyarakat, PJ Walikota Pekanbaru sudah selayaknya mengevaluasi kinerja Dirut RSD Madani. (Rahman)

