Jepara – Javanewsonline.co.id | Ahli waris wakif Alm.Winoto Romat, melalui kuasa hukum Wisynu Windharto, didampingi saksi dan awak media mendatangi Kantor Kelurahan,
meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kelurahan Ujung Batu, terkait adanya dugaan telah terjadi jual beli tanah wakaf, Senin (20/2).

Kuasa hukum wakif Wisynu Windharto ditemui oleh Lurah Ujung Batu Sri Rezeki, dan Kasi Umum Agus.
Dalam konfirmasinya, Agus Kasi Umum sebagai Juru Bicara, didampingi Lurah Sri Rezeki yang belum lama menjabat di Kelurahan Ujung batu, menjelaskan, tanah itu bukan wakaf melainkan bengkok (Banda desa), karena disaat pemerintahan Alm Aripin (Petinggi) Tanah itu Bengkok Desa.
Setelah tahun 2012 tanah bengkok desa itu di tumpikan dan sampai sekarang sudah di kavlingkan.
Di tempat berbeda, Wisnu menyampaikan, perkataan Agus yang mengatakan pada tahun 2012 telah terjadi tanah bengkok kelurahan ujung batu dijualbelikan dengan adanya perubahan Tumpi dan sebagainya.
“Dan selanjutnya kami akan hadirkan ahli wakif dan semua para saksi yang telah membubuhkan tanda tangan terhadap kesaksian perubahan tanah tersebut,” ucapnya.
Dalam catatan kami, lanjutnya, setelah melihat langsung terkait tanah wakaf, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Kami menyayangkan pihak Pemkab tidak melakukan penjagaan terhadap aset negara, hal itu terkesan pembiaran untuk di jualbelikan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban secara hirarki dari pemerintah daerah Kab Jepara, atas pernyataan Agus Kasi Umum Kelurahan Ujung Batu,” tegas Wisnu. @Once
