Jakarta – Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI) menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal pada Jumat, 27 Juni 2025.
Webinar ini bertujuan membekali anggota SWI dengan pemahaman hukum dan peran sebagai paralegal, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

Webinar yang dipandu oleh Kepala Bidang Diklat & Litbang DPP SWI, Imam Suwandi, ini diikuti oleh jajaran pengurus SWI dan anggota dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir dalam kesempatan itu Penjabat Ketua Umum/Sekretaris Jenderal SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, serta Ketua YLBH SWI Omega Tahun.
Herry Budiman menegaskan pentingnya diklat ini bagi anggota SWI. “Selain bermanfaat buat diri sendiri, juga bermanfaat bagi orang banyak yang mengalami persoalan hukum,” ujar Herry dalam sambutannya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur peran dan fungsi paralegal. Diklat Paralegal sendiri rencananya akan diselenggarakan YLBH SWI pada Juli 2025 mendatang.
Senada dengan Herry, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin menyatakan bahwa diklat ini akan menambah wawasan hukum bagi anggota SWI. Ia berharap, wartawan yang juga berperan sebagai kontrol sosial ini nantinya mampu mengadvokasi atau memediasi permasalahan hukum di daerahnya.
“Anggota SWI selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum,” jelas Anwar.
Ketua YLBH SWI, Omega Tahun, memaparkan secara detail tentang definisi paralegal, hak dan kewajiban, serta peran dan fungsinya sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.
Ia menambahkan, peserta yang telah menyelesaikan diklat akan dibekali dengan e-sertifikat, modul paralegal, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) paralegal yang diterbitkan oleh pemberi bantuan hukum.
Omega menekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian masalah hukum. “Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di meja hijau, kita mediasi agar selesai di meja makan,” pungkas Omega, disambut tepuk tangan peserta webinar.
Webinar yang berlangsung selama 90 menit ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri. (*)

