Morowali – Javanewsonline.co.id | Razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satuan lalulintas Polres Morowali di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dekat perbatasan antara wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, Selasa (11/01/2022) dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan razia kendaraan tersebut Satlantas Polres Morowali selain melakukan razia di tikungan jalan, juga tidak dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kastlantas Polres Morowali Iptu Aswan Prayogo, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, bahkan ketika ditanya mengenai surat peritah kegiatan razia juga tidak mau menunjukkan surat perintah tersebut.
Mengacu pada pasal 21 PP 80/2012 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.
Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan.
Oleh karena itu, sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (Polantas) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, jika diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, bisa melaporkan keberatan kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan, terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam PP PP 80/2012 menyebutkan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat : alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor, waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor, tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor, penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (Zaenal Abidin)