SUKABUMI – JAVA NEWS

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, digelar pada Senin (2/11). Ketidakhadiran Pjs Bupati Sukabumi pada rapat paripurna menuai kekecewaan salah satu anggota dewan dari fraksi Golkar. Bahkan, Ia memilih untuk walk out dari ruang sidang. “Saya izin meninggalkan rapat paripurna, karena tidak dihadiri Pjs Bupati dan hanya menugaskan PLT Sekda,” ujar anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi.

Tidak hanya itu, legislator Jajaway ini juga menyayangkan rapat paripurna yang seharusnya dihadiri dan lengkap anggota beserta pimpinan, yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas ini malah tidak absen.

“Saya menyerahkan kepada teman-teman, tetapi secara etika harusnya rapat paripurna dihadiri Bupati atau Wakil Bupati, jangan yang lain,” tegas Agus, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019.

Apalagi kata Agus, rapat paripurna kali ini sifatnya sangat urgent. Sebab, hasil menentukan nasib APBD Kabupaten Sukabumi kedepan. “Ini menyangkut APBD 2021. Jadi tadi saya izin meninggalkan dan tidak ikut bertanggung jawab, karena ini tahapan APBD 2021,” katanya.

Sementara itu, Yudha Sukmagara selaku Ketua menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi menghadapi agenda padat di bulan November ini. Lembaga legislatif menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, atas Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2021.

Namun, ada hal tak terduga terjadi dalam giat yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu. Rapat sempat diskors 10 menit, lantaran Pjs Bupati Sukabumi, Gani Muhamad, mendadak tak hadir dan mendisposisikan perwakilan kepada Pj Sekda Kabupaten Sukabumi, Zainul S.

Hal itu membuat sejumlah anggota dewan yang mengikuti rapat melakukan interupsi mempertanyakan alasan ketidakhadiran Gani. Bahkan Legislator dari Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi melakukan walk out. “Iya tadi ada sejumlah anggota dewan yang hengkang. Tadi itu memang secara mendadak rapat paripurna, Pjs Bupati Sukabumi tidak bisa hadir. Rapat ini sudah dilempar ke forum. Rapat paripurna tersebut telah dinyatakan memenuhi kuorum, 6 dari 8 fraksi menyetujui rapat dilanjutkan. Mayoritas fraksi meminta rapat dilanjutkan. Jadi, kita lanjutkan,” tegasnya.

Ketidakhadiran Pjs Bupati Sukabumi, kata Yudha, sebenarnya bukan merupakan persoalan dari segi aturan dan tata tertib dalam rapat paripurna. Terlebih telah diwakilkan kepada Pj Sekda. Namun begitu, Ia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal serupa.

“Tidak ada masalah sebetulnya. Hanya dari segi etika pemerintah daerah saja, Pjs Bupati Sukabumi memang tidak bisa menghadiri rapat paripurna karena dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri ke Jakarta. Apalagi beliau ini kan Kepala Biro Hukum, jadi sangat dibutuhkan oleh Kemendagri. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tetap kami gelar dan berjalan lancar sesuai agenda,” ungkapnya. (Yopi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *