Jember – Javanewsonline.co.id | Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua orang polisi gadungan. Mereka berinisial BI 47 tahun, warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari dan MI 41 tahun, warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Jember.

Kedua polisi gadungan tersebut berhasil membawa lari sepeda motor milik ITN warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember . Peristiwa tersebut terjadi di bulan November 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan, korban melaporkan kejadian yang menimpanya tanggal 9 Desember. Saat ini BI dan MI sudah diterapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Komang, kedua tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, pada bulan November 2021. Saat itu kedua tersangka mengaku disuruh oleh tersangka berinisial HI. Tersangka HI tidak ditahan, hanya diminta wajib lapor karena menderita sakit stroke.

“Modus kedua tersangka ini datang ke tempat korban. Dengan bujuk rayu, korban ditakut-takuti bahwa apabila tidak menyerahkan motornya, maka akan diproses oleh polisi,” ujarnya di acara press conference Polres Jember, Selasa (14/12/2021).
AKP Komang melanjutkan, saat beraksi, pelaku mengaku sebagai buser dari anggota kepolisian. Bahkan menggunakan lencana atau atribut yang menyerupai polisi.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 sub 3 dan pasal 378 junto 55-56 KUHP tentang pemerasan dan pebipuan. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember. Barang bukti yang disita polisi berupa lencana, stiker polisi, handphonenya, dan sepeda motor milik pelaku,” imbuhnya. (Badri)

