Jember – Javanewsonline.co.id | Mapolres Jember menggelar Press Conference kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka bertempat di Mapolres, Selasa sore (14/12/2021).
Tersangka atas nama AMR (31) yang turut dihadirkan bersama barang buktinya yakni sebuah clurit, kayu, motor pelaku dan motor korban.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan, pelaku sempat buron namun berhasil di amankan. Setelah melakukan kejahatannya pelaku kabur ke beberapa kabupaten, terakhir di amankan pelaku di Surabaya.
“Modus operandi tersangka AMR (31) mengajak korban FY (31) jalan – jalan karena teman dekat, kemudian mengajak makan, mengobrol di pinggir sawah pada pukul 20.00 WIB. Pelaku mengobrol di Desa Gunung Sari dengan korban,” ucap AKP Komang.
Masih menurut AKP Komang, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, dan kemudia di pukul menggunakan kayu dua kali untuk memastikan korban benar tewas.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif karna tersangka cemburu, mantan istrinya berhubungan dengan korban,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Komang mengatakan, korban menuduh tersangka mempunyai sejumlah hutang kepada korban sehingga tersangka melakukan tindakan pembunuhan. Untuk itu ada motif ekonomi untuk menguasai harta korban seperti sepeda motor.
“Kepada tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP pembunuhan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (Badri)

