Madiun – Javanewsonline.co.id | Operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP, menemukan pengguna warung yang menyalahgunakan fungsi warung dan menemukan lapak liar (tidak ada ijinnya), maka Disperdagkop&UM melakukan pembongkaran bersama Satpol PP Kab Madiun, Jum’at (17/3).

Disperdagkop&UM lalu melakukan koordinasi dengan Satpol PP, akan melakukan pembongkaran. Sebelum melakukan eksekusi terlebih dahulu, mereka menemui pemilik lapak yang tidak berijin untuk menandatangani berita acara pembongkaran.
Raswiyanto Kepala Bidang Pasar, saat berada lokasi mengatakan, Untuk pembongkaran Dinas Perdagangan akan di dampingi Satpol PP dan Muspika Kecamatan Pilangkenceng dikarenakan lapak tersebut tidak berijin, sementara letaknya berada di kawasan pasar muneng.

“Jumlahnya ada 21 lapak dan terbangun di akhir tahun 2022, sebelumnya tidak ada bangunan seperti itu,” papar Kabid Pasar.
Raswiyanto juga menjelaskan, bahwa Kepala Pasar yang bertanggung jawab penuh atas segala bentuk aktifitas yang ada di pasar, kedepan kepala pasar dan anggota akan lebih aktif untuk menegur keberadaan kios yang tidak berijin untuk ditiadakan karena menyalahi prosedural.
“Kalau hanya untuk digunakan perekonomian yang wajar bisa, tapi kalau digunakan untuk hal yang tidak wajar akan dihentikan,” tegasnya.
Ia juga menghimbau agar tidak mendirikan bangunan yang menyalahi prosedur dan disalahgunakan. “Mereka itu orang luar kabupaten Madiun, transit ngopi disitu malah menyalah gunakan,” imbuhnya.
Raswiyanto juga menambahkan, setelah pembongkaran, ia bersama dengan pihak terkait akan segera mencari solusi untuk para pedagang, agar bisa kembali beraktifitas.
“Kami tidak hanya membongkar saja, namun juga memberikan solusi bagi para pedagang agar bisa berjualan dihalaman pasar, untuk perputaran roda ekonomi dan penghidupan dengan syarat lapaknya bongkar pasang tidak permanen,” tutupnya. (YW)
