Tanah titipan bagi seluruh anak bangsa; ketimpangan, konstitusi, dan harapan di tengah perubahan
Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Di negeri ini, ada kenyataan yang belum sepenuhnya berubah: sebagian kecil warga menguasai sebagian besar daratan, sementara jutaan lainnya berdiri di atas tanah yang bukan miliknya. Di satu sisi, hamparan lahan luas terpusat di tangan segelintir pihak; perkebunan, pertambangan, maupun pemilik tanah besar, mencakup wilayah yang setara dengan beberapa kecamatan bahkan kabupaten. Di sisi lain, jutaan rakyat yang menggarap tanah orang lain seumur hidup tidak memiliki sepetak pun untuk diri sendiri. Mereka menanam, merawat, memanen, namun hasil yang diterima hanya sebagian kecil, dan kapan pun dapat diminta meninggalkan tempat itu.
Undang-Undang tentang Reforma Agraria telah disahkan pada 22 September 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Amanat undang-undang ini membentuk badan baru yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini diberi nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN yang pertama. Tugas BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga membantu penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan secara nasional.
Ketimpangan ini bukan sekadar soal angka. Rasio ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi, jauh dari angka yang mencerminkan keadilan. Itulah sebabnya UU Reforma Agraria menargetkan penurunan rasio ini menjadi 0,30; bukan berarti semua mendapat ukuran yang sama persis, melainkan tidak boleh ada yang berlebihan sementara yang lain tak memiliki apa-apa. Sekitar setengah juta hektare tanah yang terlantar atau melebihi batas wajar diharapkan dapat dikembalikan fungsinya dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Tanah bukan sekadar lahan, ia adalah sumber kehidupan. Bagi rakyat, tanah adalah meja makan, harapan pendidikan anak, sandaran hari tua, dan kedamaian tempat bertumbuh. Jika tidak memilikinya, seseorang hidup dalam kekhawatiran: kapan pun dapat diusir, kapan pun kehilangan penghidupan. Jika memilikinya, sekecil apa pun, keluarga memiliki pegangan: menanam pangan untuk diri sendiri, menjaga kestabilan hidup, dan memegang martabat yang tidak dapat diambil orang lain. Kedaulatan pangan bangsa pun tumbuh dari sini; ketika petani menggarap tanah miliknya, ia menanam untuk keluarganya, untuk desanya, untuk negerinya.
Konstitusi telah berkata sejak awal. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Maknanya dalam: tanah di negeri ini bukan milik siapa pun secara mutlak. Pemegang hak hanyalah pemegang titipan. Negara berkewajiban mengatur agar tanah tidak menumpuk di tangan segelintir, melainkan memberi manfaat bagi sebanyak-banyaknya rakyat. Jika tanah hanya menguntungkan sebagian orang, maka amanat ini belum terpenuhi.
Pasal 33 ayat (4) mempertegas: perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi; berkeadilan, berkebersamaan, menjaga keseimbangan. Kesejahteraan tidak boleh menumpuk di satu pihak sementara yang lain tertinggal. Setiap warga berhak mendapat kesempatan layak untuk hidup dari bumi pertiwi. Penguasaan tanah yang berlebihan bertentangan dengan semangat itu.
Hadirnya Badan Reforma Agraria Nasional, BRAN, adalah salah satu bukti komitmen yang semakin nyata. Dibentuk berdasarkan UU Reforma Agraria dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, badan ini bukan menggantikan kementerian yang sudah ada, melainkan menjalankan tugas khusus yang belum pernah dipegang satu lembaga secara utuh: menyusun peta pemerataan tanah, menetapkan batas wajar penguasaan, menyalurkan tanah yang terlantar atau berlebih kepada rakyat yang membutuhkan, serta memantau agar semuanya berjalan sesuai amanat hukum.
Kepala BRAN yang pertama ini, segera setelah dilantik, langsung menyusun struktur dan rencana kerja. Langkah ini menunjukkan: janji politik bukan sekadar kata-kata. Ia mulai diwujudkan dalam bentuk lembaga, program, dan langkah nyata. Tentu perjalanan belum selesai, yang terpenting adalah pelaksanaannya nanti: apakah berani menyentuh pihak yang kuat, apakah transparan, apakah tanah benar-benar sampai ke tangan mereka yang selama ini menggarap tanpa memiliki.
Namun arahnya sudah ditetapkan. Tanah ini bukan milik segelintir orang. Ia adalah titipan Tuhan untuk seluruh anak bangsa; termasuk yang lahir hari ini, termasuk yang belum lahir esok hari.
Semoga BRAN menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk yang paling membutuhkan, sehingga suatu hari nanti setiap warga negeri ini dapat berkata dengan tenang dan bangga: “Ini tanahku, dan aku bagian dari tanah ini.”

