Catatan Redaksi JavaNewsonline.co.id

  • Sumber: Sidang Terbuka Mahkamah Konstitusi, Kompas TV, Hukumonline, Kompas.com, Tribun Bengkulu
  • Periode Sidang: 23 September – 3 Oktober 2026

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai pandangan ahli hukum telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Hal ini bukan sekadar menyangkut satu pribadi, melainkan menyangkut standar kelayakan, kepatuhan prosedur, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Perlu dicatat sejak awal: jumlah ahli yang dihadirkan masing-masing pihak tidak sama. Pemohon menghadirkan tiga orang ahli, sedangkan Termohon (KPU) menghadirkan satu orang ahli. Hingga saat ini, belum ada nama ahli yang disampaikan secara resmi oleh Pihak Terkait.

Berikut adalah rangkuman pandangan para pakar yang telah menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim:

AHLI PIHAK PEMOHON

Titi Anggraini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahli Hukum Pemilu dan Kepemiluan

Menyampaikan pandangan yang menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus:

“Secara pribadi, saya tidak mendukung adanya persyaratan pendidikan minimum bagi jabatan publik yang dipilih rakyat. Hak politik untuk dipilih seharusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga negara. Namun, selama aturan tersebut telah disahkan dan masuk ke dalam undang-undang, maka aturan itu wajib ditegakkan secara penuh, konsisten, dan tanpa diskriminasi bagi calon mana pun.”

Titi menekankan bahwa pemenuhan syarat pencalonan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan harus diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme pembuktian, khususnya ketentuan pengecualian ijazah luar negeri, yang memerlukan penjelasan secara sungguh-sungguh objektif agar tidak menimbulkan ketidaksetaraan antarcalon.

Bivitri Susanti

Ahli Hukum Tata Negara

Menegaskan bahwa syarat pendidikan harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang tanpa penafsiran yang melemahkan makna syarat tersebut:

“Jika penafsiran dilakukan terlalu longgar, maka standar kelayakan yang ditetapkan untuk seluruh rakyat menjadi tidak bermakna. Yang diperiksa bukanlah siapa orangnya, melainkan apakah jalur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Keadilan berarti aturan yang sama untuk semua.”

Yance Arizona

Ahli Hukum Tata Negara

Menyoroti tanggung jawab penyelenggara dalam memverifikasi substansi dokumen, bukan sekadar tampilan luarnya:

“Kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas. Setiap langkah yang diambil penyelenggara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika terdapat keraguan, Mahkamah berwenang memberikan penafsiran akhir agar aturan kembali jelas.”

AHLI PIHAK TERMOHON (KPU)

Khairul Fahmi

Ahli Hukum

Menekankan bahwa kepatuhan terhadap tenggat waktu pengajuan gugatan sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum serta finalitas hasil pemilu:

“Kepatuhan terhadap batas waktu pengajuan gugatan sangat krusial untuk menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Hal ini bertujuan menghindari status jabatan yang terombang-ambing bagi pejabat yang telah dipilih dan dilantik.”

Ia menambahkan bahwa proses verifikasi administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahap pencalonan, dan batas waktu penyelesaian sengketa telah ditetapkan agar hasil pemilu dapat dipertahankan secara stabil.

CATATAN MENGENAI PIHAK TERKAIT

Hingga saat ini, belum ada nama ahli yang secara resmi dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam persidangan yang telah disiarkan atau dipublikasikan. Jika dalam persidangan berikutnya terdapat keterangan dari pihak ini, ulasannya akan ditambahkan secara lengkap dan terbuka.

INTI DARI BERBAGAI PANDANGAN

Para ahli yang dihadirkan oleh Pemohon sepakat bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua calon tanpa kecuali syarat tidak boleh berubah makna tergantung siapa orangnya.

Di sisi lain, ahli yang dihadirkan Termohon menegaskan bahwa proses pemilu memiliki batas waktu yang harus dihormati, dan hasil yang telah sah serta dijalankan patut dipertahankan demi kepastian hukum.

Sebagai penengah yang menjembatani keduanya, Titi Anggraini menyampaikan pandangan visioner: meskipun secara pribadi ia tidak mendukung adanya syarat pendidikan minimum, selama aturan itu sah menjadi undang-undang, maka wajib ditegakkan secara konsisten dan adil bagi semua pihak.

PENUTUP

Menjelang putusan, yang paling dibutuhkan bangsa ini bukanlah kemenangan salah satu pendapat, melainkan penjelasan yang jujur, lengkap, dan dapat dipahami oleh seluruh rakyat. Mahkamah Konstitusi tidak sekadar memutuskan siapa yang benar dan siapa yang tidak; lembaga ini sedang menetapkan aturan main demokrasi kita untuk tahun-tahun mendatang.

“Keadilan tidak memihak. Ia hanya menjelaskan dengan lurus, tegas, dan terbuka apa yang menjadi aturan, dan apa yang menjadi kewajiban kita semua untuk mematuhinya.