Palangka Raya –  Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng, menggelar Rekonstruksi kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Muhammad Syarwani alias Anang Tiktak (45), Selasa (12/04) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam rangkaian rekonstruksi yang digelar sekitar Kantor Polresta Palangka Raya ini, keenam pelaku secara bergantian mempraktekan tugasnya masing-masing, untuk melakukan penganiayaan hingga berujung terjadinya pembunuhan terhadap korban sebelum akhirnya dibuang ke dalam hutan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, dalam keterangan pers nya menjelaskan, mengenai pelaku ada delapan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Dari jumlah tersebut, ada enam orang yang telah diamankan, berurutan dalam jangka waktu satu bulan oleh petugas Kepolisian. “Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Ronny menambahkan, dua orang pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memiliki tugas dan perannya masing-masing sesuai keterangan dari enam pelaku lainnya, yang sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan verbal.

Adapun enam orang pelaku yang kini telah mendekam di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya yakni, Muhammad Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufik Rahman alias Upik dan Yanto alias Anto.

“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi menguatkan dugaan kepolisian, bahwa Syarwani dibunuh oleh sekelompok orang dan sengaja dibuang di tempat sepi,” beber Ronny. Saat ini keenam pelaku yang berhasil diamankan, ungkapnya, telah mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sp)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.