Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial, melibatkan seorang istri berinisial WS (23) yang menganiaya suaminya, BS (27), akhirnya menemui titik terang. Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo resmi menetapkan WS sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Lingkungan Jalang, Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/01/2025).
Penetapan WS sebagai tersangka KDRT ini sontak menuai sorotan dari Ketua Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) Kabupaten Wajo, Moch Faisal. Ia mengkritik sikap Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo yang dianggap tergesa-gesa.
“Seharusnya diberikan ruang mediasi dahulu. Tapi ini justru terlihat gaspol mentersangkakan perempuan yang justru korban. Kami juga melihat ada upaya intimidasi dari oknum luar,” ujar Faisal kepada wartawan, Sabtu (14/06/2025), dilansir dari Celoteh.Online edisi 15 Juni 2025.
Polres Wajo Klaim Sesuai Prosedur
Menanggapi sorotan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Briptu. Nasrullah, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka WS telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Wajo. Ia menegaskan, pihaknya menangani kasus sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) dan tidak berpihak.
“Kami sesuai apa yang kami dapatkan selama penyelidikan kemudian telah memenuhi unsur pasal dan sudah memenuhi dua alat bukti, maka kami naikkan ke tahap sidik, setelah itu untuk penetapan tersangkanya sudah memenuhi cukup bukti, yah dilakukanlah pemeriksaan tersangka setelah itu berkasnya kami kirim ke Kejaksaan,” jelas Briptu. Nasrullah saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/06/2025).
Nasrullah juga menekankan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah menganjurkan tersangka (saat itu masih berstatus terlapor) untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan pelapor.
“Saat Terlapor diambil keterangannya pada tahap penyelidikan, kami telah sampaikan kepada Terlapor untuk mencari jalan baiknya, kalau boleh kita ketemu dengan Pelapor (Korban) atau bagaimana, namun tidak ada kesepakatan yang terjadi,” ungkapnya.
Karena tidak ada titik temu, dan pihak korban terus menanyakan perkembangan laporannya, polisi pun melanjutkan proses hukum. “Intinya kami dari Penyidik sudah memaksimalkan bagaimana baiknya antara kedua belah pihak tapi tidak ada jalan, maka kami lanjutkan sesuai SOP,” tegas Nasrullah.
Pengacara Korban Anggap Penegakan Hukum Profesional
Sementara itu, Penasihat Hukum Korban (Pelapor), Firman K SH dari Kantor Hukum FIRMAN K SH & SEKUTU, menanggapi santai sorotan publik tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo telah berjalan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor menganggap jika sorotan publik tersebut tidaklah berdasar hukum, oleh karena pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kasus atau laporan klien kami selama ini telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum, proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum,” singkat Firman, saat dihubungi via WhatsApp, pada Selasa (24/06/2025). (Jufri)

