Bima – Javanewsonline.co.id | Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, secara tegas menyatakan bahwa dibawah kepemimpinannya, Polres Bima akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran Narkoba dalam bentuk apapun. Baik terhadap para pengguna, terlebih pengedar dan bandar barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Bima.

“Tidak akan ditolerir sedikitpun,” tandas Kapolres.

Kapolres sendiri menyadari, tanpa adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus Narkoba yang ada disekitarnya, akan sulit bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Karena I, Kapolres menghimbau, jika masyarakat mengetahui adanya kasus narkoba bisa langsung menginformasikannya ke pihak kepolisian terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penegasan Kapolres tersebut disampaikan, pasca viralnya video yang diunggah oleh akun Facebook “Thuan Raja Dua” usai mengkonsumsi Shabu, pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu.

Dalam video yang diunggahnya, pemilik akun tersebut petantang petenteng menggunakan bahasa Bima berbunyi “Polisi be ma disa wa’u nahu, Nahu preman (Desa) Tangga Baru. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia berbunyi, “Polisi mana yang berani tangkap saya. Saya preman Tangga Baru,” ucapnya sembari memegang narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, yang ditemui di kantornya, Selasa (12/10/21) mengatakan, Kepala Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang mengetahui adanya unggahan tersebut langsung mendatangi kediaman pemilik akun FB, yang merupakan warganya itu dan langsung menggiringnya menuju Mapolres Bima.

“Beberapa saat video itu beredar di sosial media Kepala Desa Tangga baru langsung mendatangi kediaman pemilik akun FB,“ ujar Wahyudin.

Di hadapan penyidik, pelaku yang berinisial BT ini mengakui sudah membuat postingan tersebut setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, yang didapatnya dari warga setempat. “Barang haram itu didapatkan dari seseorang yang juga merupakan warga desa setempat,” kata Wahyudin.

Berdasarkan informasi dari BT inilah, Kasat Res Narkoba bersama sejumlah personil yang dibackup Tim Puma langsung menuju Desa Tangga Baru.

Sesampainya di TKP, masih menurut Wahyudin, Tim langsung menggerebek rumah terduga pengedar Shabu yang berinisial SRN L/49) alias Guru Jenggo, yang kala itu tengah asyik duduk dengan teman-temannya di kediamannya. “Melihat sejumlah petugas yang datang tiba-tiba, para teman terduga langsung lari berhamburan,” papar Wahyudin.

Pelaku yang dikenal licin ini sempat mengecoh petugas dengan membuang barang bukti di samping rumahnya. Tapi dengan ketelitian petugas, akhirnya berhasil menemukan satu bungkus kristal yang diduga kuat narkoba jenis shabu.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah dan pekarangan rumah pelaku. Alhasil, petugas kembali menemukan satu alat penghisap (bong) di kandang sapi samping rumah pelaku.

Tim pun langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan menggelandangnya menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik akun FB terkait, membuat sebuah video permohonan maaf kepada pihak kepolisian RI, khususnya Kepolisian Resor Bima dan masyarakat Kabupaten Bima, atas kata-kata yang dilontarkannya, serta dalam video unggahan yang lalu itu, serta menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat. (Teguh)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.