Oleh: Adi Suparto
“Tindakan tersebut sangat kami sesalkan. Kami menuntut permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers,” tegas koalisi organisasi profesi wartawan menanggapi insiden ujaran tidak menyenangkan yang dilontarkan advokat Hotman Paris saat peliputan berita.
Insiden ujaran tidak menyenangkan yang sempat dilontarkan oleh advokat tersohor Hotman Paris kepada awak media saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu sempat memantik riak di ruang publik. Sontak, berbagai organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), hingga Ikatan Wartawan Online (IWO) bersuara senada: menyesalkan tindakan tersebut sekaligus menuntut permohonan maaf terbuka bagi seluruh insan pers.
Respons kolektif ini membuahkan hasil. Dengan kesadaran penuh, sang advokat akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan media, bahkan menegaskannya kembali di akhir sesi konferensi pers. Langkah ini Patut diapresiasi sebagai wujud ksatria dan pengakuan bahwa kekhilafan tersebut memang tidak seharusnya terjadi.
Namun, di luar dinamika perselisihan dan penyelesaiannya, peristiwa ini menyimpan ikhtiar reflektif yang jauh lebih mendasar bagi perjalanan demokrasi kita: bagaimana kita memandang kedudukan profesi yang sama-sama menjadi pilar negara hukum dan kebebasan informasi?
Kedudukan yang Setara di Mata Hukum
Secara normatif, baik advokat maupun wartawan adalah dua profesi yang kedudukannya dijamin, dilindungi, dan diberi amanat mulia oleh konstitusi serta regulasi turunannya untuk kepentingan publik.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, negara mengamanatkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang berdiri bebas dan mandiri demi menjamin hak-hak hukum setiap warga negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memosisikan wartawan sebagai garda depan penyebar informasi publik, pengawas kekuasaan (watchdog), sekaligus pelaksana hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).
Artinya, secara marwah dan kedudukan hukum, keduanya berdiri sejajar. Tidak ada profesi yang lebih dominan, dan tidak ada pula yang berhak direndahkan.
sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, aktivitas mengajukan pertanyaan adalah ruh dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh negara. Seorang narasum bertak terkecuali advokat memang memiliki hak penuh untuk menjawab, menolak menjawab, atau memberikan kritik atas pertanyaan yang dinilai kurang tepat. Namun, hak argumentatif tersebut tentu tidak pernah mencakup legalitas untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi lain yang sedang menunaikan kewajiban hukumnya.
Etika dan Kematangan Berdemokrasi
Pelajaran berharga dari peristiwa ini bukanlah semata soal lontaran kata atau polemik antarindividu, melainkan pengingat akan pentingnya merawat etika kebangsaan. Setiap profesi yang bekerja untuk publik idealnya saling menguatkan (sinergis), bukan saling melemahkan (kontraproduktif). Terlebih ketika keduanya mengemban amanat undang-undang yang setara.
Langkah permohonan maaf yang disampaikan secara tulus memberikan sinyal positif bahwa pada akhirnya rasa hormat dan etika profesi harus ditempatkan di atas ego pribadi. Dinamika atau perbedaan pendapat di lapangan adalah hal yang lumrah, namun penghormatan terhadap marwah profesi yang dilindungi hukum tidak boleh dikorbankan.
Kita tidak mungkin mewujudkan keadaban demokrasi yang sehat apabila pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling menegasikan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sebaliknya, menghormati advokat berarti menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari ikhtiar membangun bangsa. Keduanya sama pentingnya, dan keduanya sama-sama wajib kita hormati.

