Serang – Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 – 2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (3/4/2024). Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan upaya negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

“Negara harus menjunjung tinggi HAM,” ujar Al Muktabar.

“Bisnis harus diatur dengan memperhatikan HAM,” tambahnya.

Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Hak asasi manusia sejalan dengan kewajiban asasi manusia.

“Gugus tugas yang kami kukuhkan bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kami berharap langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM,” ungkap Al Muktabar.

“Kami berharap agar gugus tugas tidak menghambat bisnis dalam konteks HAM. Gugus tugas ini diharapkan mempercepat agenda bisnis dan HAM untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM, Harniati, menyatakan bahwa gugus tugas juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban negara dalam menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan untuk menghormati HAM, dan mendorong perusahaan dalam penyelenggaraan HAM.

Dia berharap gugus tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi dan penghormatan HAM serta bisnis yang menghormati HAM.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan bahwa gugus tugas daerah bertugas melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.

“Pelaku usaha ekonomi terlibat dalam tatanan ekonomi kita. Dalam konteks ini, terdapat potensi pelanggaran HAM,” ujarnya.

“Ketika terjadi pelanggaran HAM oleh pelaku bisnis, akan diterapkan Undang-Undang tentang HAM,” tambahnya.

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan upaya negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Komitmen Pemerintah dalam hal perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan HAM di bidang bisnis dan HAM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Biro adpim/MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *