DONGGALA – Javanewsonline.co.id | Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos., M. Si, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sulawesi. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK R.I.) di gedung Best Western Plus Coco Hotel Kota Palu, Kamis (13/6/2024).
Rakor ini menjadi forum penting bagi pemerintah pusat hingga pemerintah desa, termasuk seluruh stakeholder, untuk menghasilkan gagasan dan solusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator PMK yang diwakili oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Sorni Paskah Daeli. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal (Dirjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, para peserta dari enam provinsi di Regional Sulawesi, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Sorni Paskah Daeli, menyampaikan bahwa saat ini telah genap satu dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Melalui undang-undang ini, desa telah diperkuat dalam kewenangannya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Sorni dalam sambutan Menko PMK R.I.
Dijelaskannya, pemanfaatan Dana Desa (DD) perlu dimaksimalkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas belanja desa. Hal ini penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan dan mengurangi kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan.
Sorni juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa yang selama satu dasawarsa ini telah mencapai sekitar Rp 538 triliun untuk 74.960 desa di Indonesia.
“Melanjutkan keberhasilan pembangunan desa saat ini perlu dilakukan penyusunan dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa. Dokumen ini sebagai peta jalan untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju, dan sejahtera yang praktis menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Disela-sela kegiatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menerima penghargaan dari Menteri Koordinator PMK yang diterima langsung oleh Pj. Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi. Penyerahan penghargaan ini diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Sorni Paskah Daeli.
Sorni menambahkan, percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal. (Sir)