Donggala – Javanewsonline.co.id | Pernikahan di usia dini tidak hanya merampas masa kecil anak tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Donggala, Drs. H. La Samudia Dalili, M. Si.
“Hawar menikah di bawah usia manusia merampas hak milik anak untuk membentuk generasi emas pada tahun 2045,” tegas H. La Samudia di kantornya.
Dalam upaya menanggulangi pernikahan dini, H. La Samudia menyampaikan beberapa langkah yang perlu diambil. Salah satunya adalah menurunkan angka pernikahan anak, mengharmonisasikan peraturan pelaksanaan terhadap perubahan UU Perkawinan, dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan layanan pencatatan perkawinan. Selain itu, menetapkan peraturan dispensasi kawin dan meningkatkan rekomendasi kesehatan bagi dispensasi kawin.
“Sosialisasi yang masif di desa dan kelurahan menjadi penting untuk mencegah pernikahan anak. Kami telah melakukan sosialisasi di 16 kecamatan di Kabupaten Donggala, terutama di beberapa desa dan kelurahan. Program ini masih berlangsung karena pernikahan dini sering terjadi di daerah terpencil,” paparnya.
H. La Samudia menambahkan bahwa pernikahan usia dini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor internal melibatkan pendidikan, pengetahuan responden, dan agama. Sementara faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, kondisi sosial ekonomi keluarga, wilayah tempat tinggal, budaya, pengambilan keputusan, akses informasi, dan pergaulan bebas.
Upaya pencegahan pernikahan dini menjadi fokus utama dalam memastikan hak anak dan mendukung pembentukan generasi emas di masa mendatang. (Sir)

