Lamongan – Javanewsonline.co.id |  Di bawah sinar matahari yang hangat, kepingan kabupaten Lamongan di wilayah Kecamatan Kedungpring menjadi saksi dari sebuah peristiwa yang menggugah perbincangan masyarakat. Hari Sabtu, tanggal 4 November, adalah hari yang telah dinantikan oleh berbagai desa dalam wilayah tersebut. Sebab, pada hari itu, ujian pengisian perangkat desa akan dilaksanakan secara serentak.

Suasana hiruk-pikuk pun tidak terelakkan, terutama di salah satu desa yang kemudian menjadi sorotan di media sosial. Dalam desa tersebut, terdengar suara-suara asumsi yang memuncak ketika salah satu calon perangkat desa berhasil meraih nilai 100 pada semua mata ujian. Kabar tersebut segera menyebar luas, menjadi topik hangat di dunia maya, dan mengundang perdebatan yang sengit.

Namun, dalam tengah-tengah sorotan publik ini, ketua panitia pengawas ujian, Norman Kresna, yang juga menjabat sebagai Camat Kedungpring, datang untuk memberikan suara dan pandangannya. Ditemui di kantor tempat kerjanya, ia bersama Agus Tyo, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedungpring, berbicara kepada wartawan.

Dengan tegas, Norman Kresna menyampaikan bahwa negara ini didasarkan pada hukum. Mereka, sebagai panitia pengawas, menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam penyelenggaraan ujian perangkat desa telah diatur dengan jelas oleh peraturan dan dasar hukum yang ada.

“Kami bekerja sesuai dengan hukum. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti oleh calon perangkat setelah ujian ini, dan semuanya sudah diatur dengan rinci,” tegas Norman.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelenggaraan ujian, panitia pengawas, seperti Polsek, Koramil, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan ujian, melakukan pemantauan, serta membatalkan hasil ujian jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam semua tahapan ujian.

Dalam menjaga keadilan dan transparansi, Norman mengungkapkan bahwa semua peserta dan saksi melakukan deklarasi terkait transparansi sehari sebelum ujian berlangsung. Ini adalah langkah yang mereka ambil untuk memastikan bahwa proses ujian berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan.

Norman juga menekankan bahwa bagi calon perangkat yang merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis, disertai dengan bukti yang mendukung klaim mereka. Namun, yang berhak mengajukan keberatan bukan masyarakat umum atau keluarga calon, melainkan calon perangkat itu sendiri.

“Jadi, semisal calon sekretaris desa ingin mengajukan keberatan tertulis, dia harus menyertakan bukti yang kuat. Kami akan memeriksa dan, jika memang ada pelanggaran aturan, kami memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil ujian,” jelasnya.

Norman mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat, serta menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan. Bagi calon perangkat desa yang merasa perlu mengajukan keberatan terhadap hasil ujian, mereka memiliki waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan ujian untuk melakukannya.

Sebagai penutup, Norman menegaskan bahwa laporan keberatan yang tidak diajukan oleh masyarakat atau keluarga harus ditujukan ke camat, bukan kepada panitia pengawas. Mereka siap menjalankan prosedur sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. (Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.