Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk kedua kalinya melakukan aksi damai didepan Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Kamis (2/5).
Ratusan massa gabungan dari sejumlah ormas itu menuntut dan mengecam, apabila tuntutannya tidak dikabulkan. Massa juga akan menduduki kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai tuntutannya di kabulkan.

Bambang Irawan selaku Kordinator lapangan, menuntut tiga Majelis Hakim yang memberikan putusan bebas kepada bandar sabu, terdakwa Salihin alias Saleh untuk di non aktifkan.
Perjuangan beberapa ormas tersebut membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menemui pengujuk rasa dan mengabulkan permohonan sejumlah Ormas, untuk menonaktifkan 3 Hakim di Pengadilan Negeri setempat, dalam perkara tindak pidana narkoba.
Penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana, nomor 17/pidsus/2022/PN PLK, isi dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ditujukan ke Pengadilan Negeri setempat.
Keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menonaktifan 3 Majelis Hakim tersebut, resmi di layangkan ke Pengadilan Negeri setempat, pada Kamis 2 Juni 2022.
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan, usai menerima copian surat keputusan tersebut membacakan surat tersebut didepan Massa aksi, bahwa 3 Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dinonaktifkan sementara dalam perkara tindak pidana narkoba itu yakni Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin.
Bambang Irawan menyampaikan bahwa kasus ini tetap akqan dikawal, apa bila ke tiga hakim tersebut masih melakukan aktifitas dan melanggar apa yang menjadi tuntutan Massa aksi. (Suparto)

